Pengertian Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak PPh

Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan & Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :

Harta hibahan bagi pihak yang mendapat bukan adalah objek pajak penghasilan (PPh) bila diterima sang :

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  • Badan keagamaan
  • Badan pendidikan
  • Badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Sehingga bila tidak memenuhi syarat-syarat tadi diatas, maka hadiah yg diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2