Pengertian Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak PPh
Saturday, 10 October 2020
Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan & Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
Harta hibahan bagi pihak yang mendapat bukan adalah objek pajak penghasilan (PPh) bila diterima sang :
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
- Badan keagamaan
- Badan pendidikan
- Badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Sehingga bila tidak memenuhi syarat-syarat tadi diatas, maka hadiah yg diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :