Pengertian Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan

Setiap Badan atau Lembaga Nirlaba yg bergerak pada bidang pendidikan, penelitian & pengembangan mempunyai kewajiban menyelenggakan pembukuan sinkron menggunakan Standar Akuntansi Keuangan & sesuai menggunakan peraturan perpajakan yg berlaku.

Dengan menyelenggarakan pembukuan maka akan bisa diketahui berapa laba atau keuntungan berdasarkan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan tersebut.

Perhitungan Pajak Penghasilan atas laba berdasarkan aktivitas di bidang pendidikan, penelitian & pengembangan dipengaruhi atas Sisa Lebih berdasarkan kegiatan tadi yang dilaporkan dalam laporan keuangan.

Pengertian Sisa Lebih merupakan :

selisih dari seluruh penerimaan yg adalah objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yg dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi menggunakan pengeluaran buat biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

Biaya operasional sehari-hari badan atau forum nirlaba adalah :

biaya yang memiliki interaksi eksklusif maupun nir langsung menggunakan kegiatan usaha atau kegiatan buat menerima, menagih, dan memelihara penghasilan yang adalah objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

Atau menggunakan kata lain residu lebih merupakan selisih dari penghasilan objek pajak non final dikurangi porto buat mendapatkan penghasilan objek pajak non final tersebut.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

  • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • PMK Nomor 80/PMK.03/2009 Tentang Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
  • PER-44/PJ./2009 Tentang Pelaksanaan pengakuan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2