Pengertian Dan Proses Likuidasi CV (Perseroan Komanditer)
Wednesday, 17 June 2020
Pengertian Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) merupakan menjadi berikut :
Pencairan Aktiva, Piutang & Persediaan sebagai kas dan Pembayaran atas klaim utang & pembagian sisanya kepada pemilik CV tersebut.
Proses Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) terdiri berdasarkan :
- Pencairan sebagian atau seluruh aktiva menjadi kas (biasanya dilakukan dengan menjual aktiva tersebut).
- Pencairan sebagian atau seluruh persediaan menjadi kas (biasanya dilakukan dengan menjual persediaan tersebut).
- Pencairan piutang menjadi kas (biasanya dilakukan dengan cara menagih piutang tersebut agar segera dilunasi).
- Penyelesaian dengan kreditor atau pelunasan utang (setelah diperoleh kas segera dilakukan pelunasan utang perusahaan).
- Pelunasan pembayaran pajak yang terutang (selain digunakan untuk melunasi utang kas juga digunakan untuk melunasi pajak-pajak yang timbul dari proses likuidasi tersebut)..
- Pembagian aktiva/persediaan dan kas kepada pemilik CV berdasarkan perjanjian pembagian modal (setelah proses nomor 1 (satu) s/d nomor 5 (lima) selesai dan masih terdapat sisa kas, maka akan dibagikan kepada pemilik CV tersebut secara proposional sesuai perjanjian diantara pemilik CV tersebut).
Alasan Dilakukannya Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) merupakan menjadi berikut :
- CV (Perseroan Komanditer) sudah tidak mempunyai kegiatan usaha lagi.
- Pemilik CV tidak berkeinginan meneruskan usaha CV tersebut.
- Salah seorang atau lebih pemilik CV telah meninggal dunia sehingga CV tersebut tidak dapat beroperasi lagi.
- Diantara pemilik CV sudah tidak memiliki kecocokan lagi sehingga usaha melalui CV tidak dapat diteruskan lagi.
- Pemilik CV berkeinginan meningkatkan usaha CV menjadi PT (Perseroan Terbatas).