Jenis atau Kategori Perbedaan Temporer (Beda Waktu) Dalam Akuntansi Pajak
Jenis atau Kategori Perbedaan Temporer (Beda Waktu) Dalam Akuntansi Pajak adalah menjadi berikut :
- Perbedaan temporer berupa future taxable amount (Kewajiban Pajak Tangguhan) timbul sebagai akibat dari terpulihkannya suatu aktiva yang terkait dengan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak dalam periode setelah pengakuannya sebagai elemen laba rugi akuntansi keuangan, atau sering disebut perbedaan temporer kena pajak.
Contoh :
Piutang yg muncul dari hasil penjualan angsuran yg diakui menjadi elemen laba-rugi akuntansi keuangan dalam periode terjadinya transaksi penjualan, & dalam periode terjadinya penerimaan kas sebagai elemen penghasilan kena pajak atau keuntungan-rugi fiskal.
- Perbedaan temporer berupa future taxable amount (Kewajiban Pajak Tangguhan) juga timbul sebagai akibat dari terpulihkannya suatu aktiva yang terkait dengan setiap biaya atau kerugian yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan laba-rugi fiskal dalam periode sebelum pengakuannya sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan.
Contoh :
Suatu aktiva tetap yang disusutkan lebih cepat untuk perhitungan laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak daripada penyusutannya untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan.
- Perbedaan temporer berupa future deductible amount (Aktiva Pajak Tangguhan) timbul menurut pembayaran atau penyelesaian suatu kewajiban yg terkait dengan porto atau kerugian, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto buat laba-rugi fiskal pada periode sebelum pengakuannya menjadi elemen biaya pada laporan keuangan (laba-rugi akuntansi keuangan).
Contoh :
Kewajiban atau utang garansi yang diakui sebagai elemen biaya dalam periode terjadinya transaksi penjualan barang untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan, tetapi diakui sebagai biaya fiskal (elemen laba-rugi fiskal) dalam periode terjadinya transaksi pembayaran atau pengeluaran kas untuk biaya garansi dalam periode mendatang.
- Perbedaan temporer berupa future deductible amount (Aktiva Pajak Tangguhan) juga timbul sebagai akibat dari pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang terkait dengan penghasilan atau keuntungan yang diakui sebagai elemen laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak dalam periode sebelum pengakuannya sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan.
Contoh :
Penghasilan dari surat kabar harian atau majalah untuk masa satu tahun yang diterima dimuka, yang diakui sebagai elemen laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak dalam periode terjadinya penerimaan kas, tetapi diakui sebagai elemen laba-rugi akuntansi dalam periode diperoleh atau direalisasikannya penghasilan tersebut dikemudian hari.
- Perbedaan temporer juga ada menurut transaksi atau peristiwa yang telah diakui didalam laporan keuangan (komersial) dan akan bertambah atau berkurangnya penghasilan kena pajak atau keuntungan fiskal periode mendatang, namun tidak dapat diidentifikasi dengan aktiva atau kewajiban tertentu untuk tujuan penyajiannya di dalam laporan keuangan. Termasuk dalam kategori disparitas temporer demikian antara lain :
Artikel yang perlu diketahui :
- Biaya pendirian yang diakui sebagai elemen laba-rugi akuntasi keuangan dalam periode terjadinya biaya (tidak dikapitalisasi sebagai aktiva), tetapi ditangguhkan (dikapitalisasi sebagai aktiva atau beban tangguhan) dan diamortisasi sebagai biaya secara periodik atau pengurang penghasilan untuk perhitungan penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.
- Biaya riset dan pengembangan yang diakui sebagai elemen penghasilan kena pajak atau laba fiskal dalam periode terjadinya biaya, tetapi dikapitalisasi sebagai aktiva atau beban tangguhan dan diamortisasi secara periodik untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan.
- Laba atas kontrak jangka panjang yang diakui berdasar metode kontrak selesai untuk tujuan penghitungan laba akuntansi keuangan, tetapi diakui berdasar metode persentase penyelesaian untuk tujuan perhitungan penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.