Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies)

Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities) adalah Jumlah Pajak Penghasilan yg terutang buat periode mendatang sebagai akibat disparitas temporer kena pajak (taxable temporary differences).

Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deffered Tax Liabilities)

Perbedaan temporer muncul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yg berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau evaluasi elemen-elemen laporan keuangan yg berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) disatu pihak dengan standar atau ketentuan yg berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.

Penyajian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies) pada neraca harus tersaji terpisah dari kewajiban pajak kini , tersaji pada kewajiban tidak lancar.

Pengukuran Kewajiban pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) didasarkan pajak peraturan yang berlaku, imbas perubahan peraturan perpajakan yg terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.

Contoh Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies)

  • PT.Gunung Slamet Indah adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan mobil.
  • Data penjualan mobil tahun 2018 adalah sebesar Rp.50.500.000.000,00 (lima puluh milyar lima ratus juta rupiah).
  • Data penjualan mobil tahun 2019 adalah sebesar Rp.51.000.000.000,00 (lima puluh satu milyar rupiah).
  • Laba Komersial Tahun 2019 sebesar Rp.4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah).
  • Koreksi fiskal negatif atas biaya penyusutan sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ini terjadi karena biaya penyusutan menurut akuntansi pajak (fiskal) diakui lebih besar dari pada menurut akuntansi keuangan komersial.
  • Laba Fiskal sebesar Rp.4.300.000.000,00 (Rp.4.500.000.000,00 - Rp.200.000.000,00).
  • Pajak Penghasilan PPh Badan yang terutang sebesar Rp. 1.075.000.000,00 (Rp.4.300.000.000,00 x 25 %).
  • Apabila tidak ada koreksi fiskal atas penyusutan Pajak Penghasilan PPh Badan yang terutang adalah sebesar 1.125.000.000,00 (Rp.4.500.000.000,00 x 25 %).
  • Sehingga terdapat kewajiban pajak tangguhan sebesar Rp.50.000.000,00 (Rp.1.125.000.000,00 - Rp. 1.075.000.000,00)

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2