Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva Dalam Akuntansi Pajak merupakan :
Nilai aktiva yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal atau jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan dikenakan pajak maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva.
Contoh :
- Mesin nilai perolehan 100.000.000. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30.000.000 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) aktiva tersebut adalah 70.000.000
- Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100.000.000. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) piutang bunga adalah nihil.
- Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100.000.000. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) piutang adalah 100.000.000.
- Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 10.000.000. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pinjaman yang diberikan adalah 10.000.000.
Apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP) aktiva tidak begitu jelas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui aktiva pajak tangguhan apabila pemulihan nilai tercatat aktiva akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva yang tidak memiliki konsekuensi pajak.
Artikel yg perlu diketahui klik :
- Artikel Tentang Akuntansi Pajak
- Penghasilan kena pajak
- Aktiva Pajak tangguhan
- Artikel Tentang Akuntansi
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.