Pengertian Prive Dan Apa Saja Yang Termasuk Dalam Kategori Prive Dalam Perusahaan Berbentuk CV (Perseroan Komanditer)

Pengertian Prive adalah menjadi berikut :

Prive adalah investasi/penyetoran modal & pengambilan modal sang anggota perseroan komanditer (CV). Penyetoran dan pengambilan prive oleh anggota perseroan komanditer (CV) bisa dilakukan setiap ketika.

Penyetoran prive bukan adalah objek pajak penghasilan bagi CV (perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (tiga) c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) diantaranya dalam bentuk :

  1. Investasi berbentuk uang kas/bank.
  2. Investasi berbentuk barang dagangan.
  3. Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Pengambilan Prive bukan adalah objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) & bukan merupakan porto bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) diantaranya berbentuk :

  1. Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.
  2. Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.
  3. Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).

Yang termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :

  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).
  3. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  4. Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer.

Artikel Tentang Akuntansi Pajak

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2