Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)
Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) adalah Jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya :
Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences).
- Sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) harus dilakukan setiap tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan aktiva pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) direalisasikan pada periode mendatang.
Penyajian akiva pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) dalam neraca harus disajikan terpisah dari aktiva, disajikan dalam aktiva tidak lancar.
Pengukuran akiva pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) didasarkan pajak peraturan yang berlaku, dampak perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di lalu hari nir boleh diantisipasi atau diestimasikan.
Perbedaan temporer ada sebagai konsekuensi logis menurut adanya disparitas standar atau ketentuan yang berkaitan menggunakan pengakuan (kriteria & periode), dan pengukuran atau evaluasi elemen-elemen laporan keuangan yg berlaku pada disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) disatu pihak dengan baku atau ketentuan yg berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yg lain.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang Akuntansi
- Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang KUP.
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang PPh
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang PPN dan PPnBM