Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak merupakan :
Nilai kewajiban yg diakui sang Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal atau nilai tercatat kewajiban dikurangi menggunakan setiap jumlah yg bisa dikurangkan pada masa mendatang.
Contoh :
- Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100.000.000. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
- Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 10.000.000. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
- Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100.000.000. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100.000.000.
- Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100.000. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPPnya adalah 100.000.
- Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100.000.000. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.000.000.
Apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kewajiban tidak begitu jelas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban pajak tangguhan apabila pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.
Artikel yang perlu diketahui :
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.