Pengertian Koreksi Fiskal
Pengertian Koreksi fiskal merupakan :
Koreksi atau penyesuaian yg harus dilakukan sang wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi harus pajak badan dan wajib pajak orang eksklusif (yg memakai pembukuan pada menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi lantaran adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun porto antara akuntansi komersial menggunakan akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut merupakan menjadi berikut :
a. Beda tetap.
Yaitu penghasilan dan porto yg diakui pada penghitungan laba neto buat akuntansi komersial namun tidak diakui pada penghitungan akuntansi pajak.
Contoh penghasilan :
- Hibah
- Sumbangan,
- Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya :
- Biaya sumbangan,
- Biaya sanksi perpajakan.
- Biaya Pajak Penghasilan
b. Beda waktu
Yaitu penghasilan dan biaya yg bisa diakui waktu ini oleh akuntansi komersial atau kebalikannya, namun nir bisa diakui sekaligus sang akuntansi pajak, umumnya karena disparitas metode pengakuan.
Contoh penghasilan :
- Pendapatan laba selisih kurs.
Contoh biaya :
- Biaya penyusutan,
- Biaya sewa
Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a. Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak & PPh (Pajak Penghasilan) terutang.
Contoh : Biaya PPh
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal positif.
b. Koreksi fiskal Negatif
Yaitu koreksi yg mengakibatkan pengurangan penghasilan kena pajak & PPh terutang.
Contoh : Penghasilan bunga deposito.
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal negatif.
Artikel Yang Perlu Diketahui :