Pengertian Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan

Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan &/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yg dimaksud adalah :

Badan atau forum nirlaba yang telah terdaftar pada instansi yg membidanginya (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional) .

Badan atau nirlaba tersebut diatas biasanya berbentuk yayasan atau lembaga pendidikan.

Perlakuan Perpajakan Badan atau lembaga nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan &/atau Bidang Penelitian & Pengembangan merupakan sebagai berikut :

Artikel Yang Perlu Diketahui :

  • PPh Badan tarif pajak pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dengan memperhatikan peraturan pajak tentang perhitungan PPh Badan atas Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.
  • PPh Pasal 21 dikenakan atas objek PPh Pasal 21 .
  • PPh Pasal 23 dikenakan objek PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.

Referensi :

  1. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2009 tentang Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
  3. Peraturan Dirjend Pajak No.44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan pengakuan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2