Langkah-Langkah Mendaftarkan dan Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Perceraian adalah opsi terakhir yang dipilih terhadap duduk perkara & masalah-masalah yang dihadapi dalam rumah tangga.
Lantaran pada prinsipnya tidak ada seorangpun yg ingin rumah tangganya berakhir dengan perceraian.
Untuk itu dalam menjalani mahligai rumah tangga perlu adanya suatu cara untuk menjalani kehidupan berumah tangga menggunakan baik.
Ketika menikah, seluruh orang pasti menginginkan pernikahan tersebut langgeng buat selamanya.
Tetapi, terkadang ketika menjalaninya, poly hal yang menciptakan sebuah interaksi pernikahan wajib berakhir menggunakan sebuah perceraian.
Berbagai kasus kerap tiba, perasaan dan hati mulai berubah, dan hubungan pun ikut berubah, sehingga ada poly alasan mengapa mereka harus bercerai.
Bahkan terkadang sanggup jadi perceraian itu merupakan sebuah jalan terbaik yg wajib diambil demi kebaikan pasangan itu sendiri.
Langkah-langkah mengajukan gugatan cerai pada pengadilan
Perceraian memang bukanlah hal yang ideal, terlebih lagi apabila pasangan tadi sudah mempunyai anak.
Akan namun, waktu suatu interaksi pernikahan sudah tidak sehat lagi, & hanya akan membuat famili menderita, maka perceraian adalah jalan terakhir yg wajib diambil.
Masalah yang muncul diantara pasangan tempat tinggal tangga terkadang tidak terlihat oleh orang sekitarnya, dan bahkan terkesan memiliki kehidupan tempat tinggal tangga yg harmonis.
Sebagai contohh, sanggup kita lihat berdasarkan pasangan seniman Gisella Anastasia & Gading Marten, nir terdapat keterangan ataupun info-berita miring seputar kehidupan tempat tinggal tangga mereka.
Tetapi secara mengejutkan, dipenghujung tahun ini, Gisel sudah menggugat cerai suaminya Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu kemudian.
Bahkan saking ramainya keterangan tersebut, para netizen pun bereaksi hingga timbul tagar #SaveGempi & sudah sebagai trending topik di media-media sosial.
Kasus perceraian bisa menimpa pasangan mana saja, termasuk para selebriti.
Banyak pasangan yang mengalami kasus serupa, hanya saja nir terekspos layaknya pasangan-pasangan selebritis.
Ketika Anda wajib berhadapan dengan kasus perceraian, & ingin mengetahui bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan aturan yang berlaku, kami berdasarkan umum bicara akan menaruh Anda langkah-langkah mengajukan cerai ke pengadilan.
Apa itu perceraian?
Sebelum itu, terdapat baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu perceraian? Perceraian adalah berakhirnya sebuah hubungan pernikahan antara suami & istri.
Suami atau istri bisa mengajukan somasi cerai ke pengadilan.
Ketika masalah perceraian ditangani oleh pihak pengadilan, ada beberapa tahapan yang harus dihadapi sang pasangan suami isteri tadi sampai hingga pada putusan cerai.
Tahapan-tahapan proses perceraian pada pengadilan
Ketika suami atau isteri mengajukan somasi cerai ke pengadilan, ada beberapa proses atau tahapan-tahapan yg harus dihadapi oleh pasangan suami istri tadi.
Diantaranya:
1. Mendaftarkan gugatan cerai
2. Penetapan Majelis Hakim, panitera dan jurusita
tiga. Penetapan hari sidang
4. Pemanggilan para pihak (penggugat/ tergugat)
lima. Proses mediasi (jika mediasi gagal, lanjut ke..)
6. Persidangan
7. Pemeriksaan indera bukti (dokumen-dokumen)
8. Pemeriksaan saksi-saksi
9. Putusan
apabila dalam pemeriksaan alat bukti beserta saksi-saksi menguatkan alasan-alasan perceraian yg diajukan sang pihak (suami/ isteri) maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.
Perceraian sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.
Sebelum Anda (suami/ istri) mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ke pengadilan mana gugatan cerai itu didaftarkan.
Pengadilan tempat Anda (suami/ istri) mendaftarkan gugatan cerai wajib sinkron dengan dokumen pernikahan yg Anda miliki.
Apabila Anda menikah secara Islam & tercatat pada KUA (Kantor Urusan Agama) & dokumen berupa kitab nikah, maka registrasi gugatan cerai Anda merupakan di Pengadilan Agama.
Sebaliknya, bila pernikahan Anda tercatat pada Kantor Catatan Sipil, dan memiliki dokumen 'Akta Perkawinan', maka registrasi somasi cerai Anda merupakan pada Pengadilan Negeri.
Sidang perceraian bisa dilanjutkan jika ke 2 belah pihak telah setuju untuk menandatangani surat perceraian & melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.
Berikutnya adalah langkah-langkah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Tidak ada disparitas pada proses pendaftaran somasi cerai baik itu di pengadilan negeri maupun pada pengadilan kepercayaan .
Anda mampu mendaftarkannya sendiri maupun memakai jasa pembela terdakwa resmi atau pengacara.
Langkah-langkah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan
1. Menyiapkan dokumen dan alat bukti yang diharapkan
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan ketika mengajukan somasi cerai merupakan menjadi berikut:
- Fotokopi surat nikah (Pengadilan Agama)/ Fotocopy Akta Perkawinan (Pengadilan Negeri)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
Seperti fotocopy surat sertifikat tanah, fotocopy surat-surat kepemilikan tunggangan bermotor (BPKB & STNK), dan fotocopy dokumen harta lainnya.
Atau Anda mampu menggugat harta gono gini ini dilain waktu atau sesudah gugatan perceraian dikabulkan sang pengadilan.
Semua dokumen diatas adalah merupakan pula indera bukti yg akan dipakai dipersidangan nantinya.
Dan semua indera bukti dokumen tadi merupakan fotocopy dan setiap fotocopy alat bukti dokumen tadi harus dibubuhi meterai 6000, kemudian di cap pos.
2. Membuat surat gugatan
Sebelum Anda mendaftarkan somasi cerai Anda ke pengadilan, terlebih dahulu Anda harus mempersiapkan surat gugatan.
Surat gugatan cerai ini adalah surat yang berisi tentang alasan-alasan mengapa Anda mengajukan perceraian ke pengadilan.
Dan adalah dokumen yang menjadi dasar awal majelis hakim buat memahami dilema yg terjadi dalam rumah tangga Anda, yang menyebabkan Anda ingin mengajukan perceraian.
Apabila Anda nir sanggup menciptakan surat somasi, Anda sanggup menggunakan jasa advokat/ advokat atau Anda bisa tiba eksklusif ke pengadilan & menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna menciptakan surat somasi.
Alasan gugatan cerai yg tercantum dalam surat gugatan wajib dapat diterima pengadilan, yg artinya wajib sesuai dengan alasan yang bisa diterima misalnya yg tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Seperti adanya percekcokan atau pertengkaran yang terus menerus, unsur penganiayaan atau kekerasan, penelantaran, judi, mabuk-mabukan, dan alasan lainnya.
Sedangkan buat somasi perceraian di pengadilan agama, selain menggunakan UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan, juga mampu memakai kompilasi hukum islam sebagai dasar hukumnya.
Tiga. Menyiapkan biaya perceraian
Lantaran gugatan perceraian ini adalah permintaan berdasarkan penggugat (pemohon), jadi biaya yg muncul menurut semua proses acara persidangan perceraian yang didaftarkan tersebut dibebankan kepada penggugat (pemohon).
Untuk itu, saat Anda sudah mempersiapkan seluruh dokumen yg diharapkan untuk mendaftarkan gugatan cerai pada pengadilan, Anda juga wajib mempersiapkan porto-porto yang diperlukan buat seluruh proses persidangan.
Biaya-biaya ini terdiri berdasarkan biaya pendaftaran , biaya proses (ATK), porto meterai, biaya redaksi, serta porto panggilan sidang.
Besarnya biaya yg dimuntahkan tidaklah sama antara pasangan tempat tinggal tangga yang satu dengan pasangan tempat tinggal tangga yg lainnya, dan antara pengadilan yang satu menggunakan pengadilan yang lainnya.
Perbedaan porto ini terletak menurut besaran porto panggilan sidang, sedangkan untuk porto yang lainnya, misalnya porto registrasi, biaya proses, biaya meterai & biaya redaksi itu sama.
Besaran biaya panggilan ini tergantung berdasarkan radius atau jarak antara yang dipanggil dengan kantor pengadilan tempat Anda mendaftarkan gugatan cerai.
Pihak yang dipanggil ini hanya untuk penggugat dan tergugat, atau jika memakai jasa pembela terdakwa resmi/ pembela terdakwa resmi maka yg dipanggil merupakan pengacara/ pengacara tadi.
Besaran biaya panggilan yang dipengaruhi sang radius atau jeda ini ditentukan oleh masing-masing pengadilan, sesuai dengan SK Ketua Pengadilan tentang panjar porto perkara perdata.
Anda mampu menghitung berapa besaran porto masalah perceraian ini dengan melihat di website resmi pengadilan masing-masing, baik itu pengadilan negeri juga pengadilan kepercayaan .
Biaya yg akan Anda setorkan di pengadilan pada waktu registrasi somasi cerai itu dianggap dengan porto panjar.
Apabila setelah selesai proses persidangan ternyata terdapat kelebihan porto yg telah disetorkan, maka kelebihan biaya panjar tersebut akan dikembalikan kepada penggugat/ pemohon.
Namun sebaliknya, apabila ternyata selama proses persidangan ternyata terdapat kekurangan biaya , yg umumnya kekurangan biaya ini disebabkan karena tergugat atau penggugat dipanggil sidang hingga berkali-kali, maka penggugat wajib menambah porto panjar tersebut ke pengadilan.
4. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan
Setelah Anda menyiapkan biaya -biaya yg diharapkan, alat bukti berupa fotocopy dokumen yg ditempel meterai 6000 dan dicap sang kantor pos, dan sudah menyiapkan surat gugatan, maka saatnya Anda mendaftarkan kasus gugatan cerai Anda di pengadilan.
Pendaftaran somasi cerai harus ke pengadilan pada daerah kediaman pihak tergugat, yakni apabila istri yang menggugat cerai suami, maka istri wajib mengajukan gugatan tadi di pengadilan dalam wilayah aturan loka tinggal suami.
Sebagai tambahan, ketika ini Mahkamah Agung sudah menciptakan suatu pelaksanaan modern yg bisa memudahkan pihak berperkara buat mendaftarkan masalah secara online, yg diklaim dengan e-court.
Tetapi sayangnya, e-court ini hanya sanggup digunakan oleh pengacara atau pengacara yg sudah terdaftar & diverifikasi sang pengadilan tinggi tempat pengacara tadi dilantik dan diambil sumpahnya.
5. Memahami rapikan cara dan proses persidangan
Saat kasus gugatan cerai Anda sudah didaftarkan pada pengadilan, maka pihak pengadilan akan me-register kasus Anda dan diberikan angka kasus somasi perdata perceraian.
Setelah itu pimpinan atau Ketua Pengadilan, akan menunjuk majelis hakim yg akan menyidangkan masalah gugatan cerai Anda.
Kemudian panitera pengadilan pula akan memilih seseorang panitera pengganti yg akan membantu majelis hakim mencatat seluruh yang terjadi didalam persidangan.
Selain itu, panitera pengadilan jua akan menunjuk seseorang jurusita/ jurusita pengganti yang akan memanggil para pihak (penggugat dan tergugat) buat hadir dipersidangan.
Kemudian majelis hakim yang telah ditunjuk, yg umumnya terdiri berdasarkan tiga orang hakim dan dipimpin sang satu orang ketua majelis hakim akan menetapkan hari sidang.
Setelah hari persidangan pertama ditetapkan, kepala majelis hakim akan memerintakan jurusita/ jurusita pengganti buat memanggil para pihak yang berperkara, yakni penggugat & tergugat untuk hadir dalam hari & tanggal persidangan yg sudah dipengaruhi.
Selama proses ini, Anda nir perlu melakukan apa-apa lagi, Anda cukup menunggu sampai jurusita/ jurusita pengganti berdasarkan pengadilan mendatangi tempat tinggal Anda (sesuai dengan alamat dalam surat gugatan) buat mengantarkan relas panggilan sidang.
Jurusita/ jurusita pengganti pula akan mendatangi rumah tergugat buat mengantarkan relas panggilan sidang dan surat gugatan, sinkron dengan alamat yg tercantum disurat somasi yang Anda buat buat hadir pada hari & tanggal sidang yg tersebut pada relas panggilan sidang.
Pada ketika hari & lepas sidang datang, & Anda (penggugat) serta tergugat hadir, maka persidangan pertama kasus somasi cerai Anda akan dilangsungkan.
Tetapi apabila Anda (penggugat) atau tergugat tidak hadir maka ketua majelis hakim akan menentukan tanggal dan hari sidang baru dan Anda (penggugat) atau tergugat akan dipanggil balik buat hadir pada hari dan tanggal sidang berikutnya.
Akan tetapi, apabila Anda sebagai penggugat dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti sebanyak 2 (dua) kali dan Anda tidak hadir dipersidangan, maka perkara gugatan cerai Anda tersebut akan dinyatakan GUGUR oleh majelis hakim.
Dan apabila yang tidak hadir dipanggil sidang hingga maksimal 3 (tiga) kali adalah tergugat, maka majelis hakim akan memutuskan perkara gugatan cerai Anda tersebut dengan putusan VERSTEK .
Pada waktu kedua belah pihak hadir (penggugat & tergugat), pada persidangan pertama ini, kepala majelis hakim akan memilih seorang hakim mediasi, buat memediasi Anda (penggugat) & tergugat, sampai terjadi kesepakatan antara Anda (penggugat) & tergugat, sebagai akibatnya proses persidangan nir perlu dilanjutkan.
Namun jika ternyata proses mediasi tadi gagal, maka akan proses persidangan akan permanen dilanjutkan menggunakan pembacaan surat somasi menurut Anda (penggugat).
Pada persidangan berikutnya setelah proses mediasi gagal, Anda (penggugat) dan tergugat akan dipanggil pulang sang jurusita/ jurusita pengganti buat hadir dalam hari dan lepas sidang yg telah dipengaruhi.
Pada proses persidangan sehabis mediasi ini, yang pertama merupakan pembacaan gugatan berdasarkan penggugat, kemudian pada persidangan berikutnya merupakan jawaban menurut tergugat terhadap surat gugatan Anda (penggugat).
Kemudian pada persidangan berikutnya lagi, Anda (penggugat) akan menjawab jawaban terhadap surat gugatan Anda atau biasanya disebut dengan Replik.
Dan pada persidangan berikutnya, tergugat akan menjawab kembali jawaban (replik) dari jawaban terhadap surat gugatan terugat, yang juga disebut dengan Duplik.
Kemudian dilanjutkan menggunakan pemeriksaan indera bukti.
Pada saat pemeriksaan alat bukti, indera bukti yg Anda ajukan dan tambahkan saat pertama kali mendaftarkan kasus somasi cerai pada pengadilan merupakan berupa fotocopy yg ditambahkan meterai 6000 & dicap sang tempat kerja pos.
Dan pada saat pemeriksaan alat bukti ini, Anda harus menyiapkan surat atau alat bukti dokumen ASLI untuk dicocokkan dengan fotocopy alat bukti yang telah Anda (penggugat) ajukan.
Setelah proses jawab menjawab somasi dan pemeriksaan indera bukti dokumen, selanjutnya adalah inspeksi saksi.
6. Menyiapkan saksi
Gugatan perceraian Anda dapat berjalan lancar jika Anda menjadi pihak penggugat bisa menaruh alasan dan membuktikan alasan Anda menggunakan kentara terkait somasi cerai yg Anda ajukan.
Alasan ini akan disampaikan di pengadilan, dan hakim akan menilik alasan somasi cerai Anda termasuk meminta Anda buat menghadirkan saksi-saksi yang bisa memperkuat alasan perceraian.
Lantaran itu, Anda harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang saksi untuk hadir dipersidangan dan bisa disumpah sebelum memberikan keterangannya.
Saksi yg Anda hadirkan ini adalah sahih-sahih saksi yang mengetahui mengenai keadaan tempat tinggal tangga Anda, serta bukan menurut pihak keluarga Anda.
Sebab, jika saksi yg Anda bawa & hadirkan dipersidangan, terdapat interaksi famili dengan Anda, maka saksi tersebut tidak dapat diambil sumpah, sehingga informasi yg diberikannya nir dibawah sumpah.
Jadi fakta saksi yang tidak berada dibawah sumpah kurang kuat untuk dijadikan alat bukti keteranggan saksi.
Setelah semua proses persidangan selesai, alasan gugatan cerai telah diajukan, begitu pula menggunakan jawab menjawabnya, indera bukti dokumen serta saksi-saksi sudah dihadirkan, selanjutnya adalah putusan menurut penggadilan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan-informasi aturan yang terjadi selama proses persidangan, baru kemudian menaruh putusannya.
Apabila alasan perceraian tersebut dapat diterima sang majelis hakim, maka majelis hakim akan mengabulkan somasi perceraian yg Anda ajukan, & kebalikannya jika tidak dapat diterima maka gugatan cerai Anda pun akan ditolak.
Apabila majelis hakim mengabulkan somasi cerai Anda, dan selanjutnya Anda (penggugat) dan tergugat menerima amar putusan majelis hakim, maka putusan cerai Anda pun telah sah.
Selanjutnya pengadilan akan berbagi surat akta cerai apabila pengajuan somasi cerai ini dipengadilan agama.
Akan namun, bila pengajuan gugatan cerai di pengadilan negeri, maka pengadilan akan mengeluarkan salinan putusan cerai buat Anda (penggugat) dan tergugat, serta dikirimkan pula pada kantor kependudukan dan catatan sipil setempat.
Yang mana selanjutnya merupakan Kantor kependudukan & catatan sipil akan mengeluarkan 'Akta Perceraian' buat Anda (penggugat) dan tergugat.
Jika dalam saat pembacaan putusan pihak tergugat tidak hadir, maka majelis hakim akan memerintahkan jurusita/ jurusita pengganti buat mengantarkan relas pemberitahuan putusan kepada tergugat.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari pihak tergugat tidak melakukan tindakan apa-apa, yang artinya tidak mengajukan banding, atau verzet terhadap putusan verstek, maka gugatan cerai tersebut telah incraht.
Yang selanjutnya bisa dimuntahkan surat akta cerai ataupun 'Akta Perceraian'.
Itulah tadi langkah-langkah mendaftar & mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Semoga berguna!