Persyaratan, Prosedur dan Cara Membuat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga - KK atau Kartu Keluarga merupakan sebuah dokumen Identitas Keluarga yang memuat data mengenai susunan, interaksi dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap famili Warganegara Indonesia.
Kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil dan Kantor Kelurahan.
Apa itu Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga (KK) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dan karenanya tidak boleh dirubah, dicoret, atau ditambah isi data yang tercantum pada Kartu Keluarga sendiri.
Apabila terjadi perubahan anggota keluarga, misalnya bertambah anak, atau berpisah/ cerai, maka setiap terjadi perubahan, harus dilaporkan pada Lurah atau Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Pemerintah Daerah setempat buat diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Karena itu, KK menjadi salah satu hal yg sangat krusial buat diperhatikan, apalagi, apabila Anda telah menikah & memiliki anak.
Bahkan buat pengantin baru, atau yang baru saja menikah & membentuk keluarga baru harus mempunyai Kartu Keluarga (KK) sendiri.
Sebab, yang sebelumnya, data dan biodata kependudukan kita tercatat menjadi anggota famili menurut orang tua kita masing-masing, akan dimuntahkan dari daftar anggota keluarga pada KK orang tua.
Begitu jua dengan yg sebagai pasangan (suami/ istri) kita.
Nah, ketika kondisi seperti ini yang Anda hadapi, ada baiknya Anda segera mengurus dan membuat kartu keluarga yg baru & terpisah dari ke 2 keluarga.
Yakni keluarga Anda & famili pasangan Anda.
Hal ini akan menciptakan berbagai urusan administrasi kependudukan keluarga baru Anda akan sebagai lebih gampang.
Kartu Keluarga (KK) merupakan sebuah dokumen Identitas Keluarga yang memuat berbagai data krusial susunan, interaksi dan jumlah anggota keluarga, serta fakta krusial lainnya.
Kartu keluarga berisi mengenai angka kartu keluarga, nama kepala keluarga, nama anggota famili, pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya.
Kegunaan Kartu Keluarga (KK)
Kartu famili tak jarang digunakan atau dipakai menjadi galat satu persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan pula banyak sekali dokumen krusial lainnya, misalnya:
- Pembuatan akta kelahiran anak
- Pendaftaran masuk sekolah anak,
- Penggantian KTP
- Pendaftaran seleksi CPNS
- Pendaftaran seleksi PPPK
- Pendaftaran lowongan kerja
- Pendaftaran kuliah anak
- Urusan perbankan
- Mengajukan kredit atau pinjaman
- Mengajukan Leasing kendaraan, dll
Fungsi Kartu Keluarga (KK)
Jika melihat menurut kegunaannya, kepemilikan kartu famili merupakan sebuah hal yg wajib bagi semua pasangan yg telah menikah.
Kartu famili dapat membantu Anda untuk bisa lebih mudah pada mengurus aneka macam hal yang terkait menggunakan administrasi kependudukan dan jua majemuk urusan lainnya.
Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK)
Saat Anda baru menikah, atau yg sudah menikah tetapi belum sempat menciptakan kartu keluarga sendiri, ada beberapa kondisi & tahapan yang harus Anda lakukan buat menciptakan KK.
Membuat kartu famili yang baru memang nir gampang, & membutuhkan saat tidak sementara waktu.
Lantaran, terdapat beberapa tahapan yg harus dilewati dalam pengurusan kartu famili tadi.
Ketika mengurus pembuatan kartu keluarga, semua proses dan mekanisme kepengurusannya harus Anda lalui sendiri, bukan sang orang lain, apalagi calo.
Adapaun tahapan pengurusan pembuatan kartu famili dimulai menurut perangkat pemerintahan yg paling rendah yakni RT (Rukun Tetangga) hingga ke tingkat paling atas yakni Kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah setempat.
Setiap ada perubahan data, atau biodata kependudukan didalam kartu keluarga, dalam dasarnya kartu keluarga yang lama harus ditarik & diganti dengan yg baru menggunakan biodata & perubahan data yang baru.
Artinya, setiap ada perubahan susunan anggota famili, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yg bertambah, maka kartu famili tadi harus dibuat balik atau diganti.
Penyebab Kartu Keluarga Harus Diganti/ Dibuat Baru
Ada banyak alasan yg sebagai penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu famili, sehingga kartu famili tersebut harus dibuat baru atau diganti.
Adapun alasan atau penyebab kartu keluarga diganti/ dibentuk baru merupakan lantaran adanya anggota keluarga pada kartu keluarga yg bertambah atau berkurang lantaran:
- Meninggal,
- Pernikahan,
- Kelahiran,
- Perceraian, dan berbagai alasan lainnya.
Berdasarkan peraturan yg berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga pada dalam kartu famili maka sebagai ketua keluarga Anda wajib buat melaporkan hal tadi ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.
Dalam proses pelaporan ini, Anda diwajibkan membawa 2 lbr kartu famili, yakkni lembar yg disimpan ketua famili & lembar yang disimpan Kelurahan.
Proses pelaporan ini lalu akan dilanjutkan kelurahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemda setempat.
Proses dan kondisi penerbitan kartu famili yang baru tergantung dalam alasan yang menjadi penyebab bertambah atau berkurangnya susunan anggota famili didalam kartu famili serta kepentingan menurut penerbitan itu sendiri.
Di bawah ini terdapat beberapa poin mengenai proses & pula kondisi dalam penerbitan kartu keluarga yg baru.
1. Penerbitan Kartu Keluarga buat Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu famili mampu dilakukan segera sehabis pernikahan terselesaikan dilaksanakan.
Berikut merupakan proses & kondisi yang diperlukan dalam pengurusan kartu keluarga pasangan baru:
- Membuat surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
- Membawa surat pengantar RT ke Ketua RW.
- Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan
- Mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di kelurahan.
Sedangkan buat persyaratan yg diperlukan pada pengurusan kartu famili bagi pasangan yg baru menikah, diantaranya:
- Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
- Fotokopi buku nikah/ akta perkawinan.
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
Dua. Penggantian Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
apabila akan membarui kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru, lantaran adanya kelahiran putra/ putri Anda, maka Anda wajib mempersiapkan syarat:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu kaluarga yang lama.
- Surat keterangan lahir putra/ putri Anda dari rumah sakit/ bidan
3. Penggantian Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang
Hal ini umumnya terjadi bila Anda memiliki sanak saudara yang tinggal beserta dengan Anda.
Maka Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di pada kartu famili Anda buat pembuatan KTP yang baru pada alamat tinggal Anda.
Adapun persyaratan yg harus dipersiapkan, pada antaranya:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama.
- Surat keterangan pindah datang.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK/ surat tanda lapor diri (bagi WNA).
4. Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat yang wajib dilengkapi pada penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama.
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
5. Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang
apabila berniat untuk mengganti kartu famili akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu famili yg baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Namun, untuk beberapa pemerintah daerah, Anda bisa langsung menuju Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil pemerintah wilayah setempat menggunakan membawa KTP suami/ istri dan kitab / akta nikah.
Lihat juga: Surat Keterangan Domisili
apabila merujuk dalam UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan & penerbitan dokumen kependudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya / perdeo.
Kartu keluarga menjadi galat satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam pengurusan berbagai urusan administrasi kependudukan.
Jangan pernah menahan-nunda untuk mengurusnya, baik buat pembuatan kartu famili baru, juga lantaran adanya perubahan didalam kartu keluarga tadi.
Lengkapi semua persyaratan yang diminta agar pengurusan kartu keluarga mampu berjalan lancar & tidak menemui kendala yg berarti.