Memahami Fungsi Pajak Bendahara Desa

Pada tahun lalu, dana desa menjadi bahasan di pentas politik dan akhirnya terealisasi sudah. Dana desa yang bergulir ke kas desa tentu harus ada pengelolanya dan perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa harus mampu memahami fungsinya dan ada fungsi pajak disitu, yaitu sebagai wajib pungut. Apa bedanya Wajib Pajak & Wajib Pungut, kalau disingkat toh sama-sama WP.

Secara sederhana Wajib Pungut itu mempunyai kewajiban memungut pajak dan ada peraturan khusus yang menunjuk bahwa Wajib Pajak itu mempunyai kewajiban memungut, contoh lain wajib pungut seperti bendahara SKPD, APBN, BUMN. Kalau Wajib Pajak biasa ya hanya setor pajak atau dipotong pajak, misal seperti saya sebagai PNS, kalau ada penghasilan atas usaha ya saya setor 1% sementara atas gaji yg saya terima dipotong PPh 21 oleh bendahara.

Cara Daftar NPWP Bendahara Desa

Sebelum melakukan penyetoran pajak atas dana desa, perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa tentunya harus sudah mempunyai NPWP pribadi sendiri. Jika belum punya maka silahkan ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan mendaftar NPWP pribadi. Jika sudah mempunyai NPWP pribadi maka syarat untuk daftar NPWP bendahara desa adalah:

fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan

fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Dan isilah formulir pendaftaran NPWP bendahara, jika masih ada kesulitan mintalah bantuan petugas helpdesk.

Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa

Sama seperti kewajiban bendahara dinas pada umumnya, jenis pajak yang harus dipungut antara lain.

PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi. Termasuk jika penghasilan orang yang menjadi bendahara desa sudah melebihi PTKP maka dia dalam kapasitas sebagai bendahara desa memotong PPh 21-nya atas penghasilan sendiri. Selengkapnya tentang contoh penghitungan PPh 21 klik disini

PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarifnya adalah 1,5% jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 3% atau 100% lebih tinggi.

PPh Pasal 23

Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa adalah 2%jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 4% atau 100% lebih tinggi.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang dipotong atas pembayaran :

Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Tarif 5%)

Persewaan tanah dan atau bangunan (tarif 10%)

Jasa Konstruksi (perencana, pelaksana, pengawas konstruksi)

KegiatanKualifikasi Tidak Mempunyai Kualifikasi
   Kecil   Menengah/Besar
Pelaksana 2%3%4%
Perencana/Pengawas            4%

6%

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Ingat sangat dianjurkan agar rekanan bendahara desa harus sudah PKP dan sudah mempunyai nomor seri faktur pajak. Kenapa harus PKP? karena hanya PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak. Jika ngeyel menggunakan rekanan non PKP maka PPN tetap dipungut bendahara tetapi untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap karena tidak ada faktur pajak, dan ini kadang yang jadi temuan inspektorat terkait.

Contoh Kasus:

Belanja Barang

Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,-

Jika atas nilai tersebut belum termasuk PPN, maka PPh 22=52.000 (3.500.000×1.5%), PPN=350.000 (3.500.000×10%). Kuitansi yang dibayarkan adalah 3.850.000,-

Jika atas nilai tersebut sudah termasuk PPN, maka cari dulu nilai barang tanpa PPN yaitu 11/10×3.500.000=3.181.818. Sehingga PPh 22 = 47.727 & PPN=318.181,-

Pembayaran Atas Jasa

Bapak Rudi selaku bendahara Desa Sitardas menggunakan jasa penebangan hutan kepada rekanan yang tidak memiliki NPWP dengan nilai penyerahan Rp. 10.000.000,- Atas transaksi tersebut bendahara wajib memotong PPh 23 sebesar 4% (bukan 2%), karena rekanan tidak memiliki NPWP dengan perhitungan sbb:

PPh 23 (4% x 10.000.000) = Rp.400.000

Wajib Pungut PPN (karena > Rp 1juta tapi tidak ada faktur karena juga belum PKP)

PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000

Pembayaran Atas Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik

Desa Sitardas melakukan tender pekerjaan konstruksi fisik (peningkatan kualitas jalan) yang dilakukan oleh CV. Andalan (NPWP 02.554.013.3-126.000). Kontraktor tsb memiliki kualifikasi grade kecil dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp.200.000.000 dan PPN sebesar Rp.20.000.000. Maka pajak yang harus dipotong oleh Bendahara Desa atas paket pekerjaan fisik tersebut adalah:

Total tagihan dari rekanan (CV. Andalan) : Rp.220.000.000 (Nilai kontrak 200jt + PPN 20jt)

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong: 2% x 200.000.000 = 4.000.000

Total PPh dan PPN = Rp 20.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 24.000.000

Dibayar kepada rekanan CV. Andalan = (220 juta – 24 juta) = Rp 196.000.000

Jika masih kurang jelas silahkan kunjungi situssumbernya, karena disana Anda dapat menguduh bahan paparan tentang pajak bendahara desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2