Kades Harus Paham Akuntasi Desa
Wajib bagi Kepala Desa buat memahami pengelolaan & pertanggungjawaban Dana Desa. Supaya penggunaan dana desa sesuai dengan azas akuntasi yg berlaku di Desa. Adapun asas primer Pengelolaan Keungan Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib & disiplin anggaran.
Berdasarkan peraturan kemendesa, dana desa tahun 2016 difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. Pekerjaan pembangunan melibatkan masyarakat desa, menggunakan bahan baku yang ada di desa, kecuali yang tidak tersedia di Desa. Tujuannya untuk meningkatkan perputaran ekonomi di desa.
Pemerintah Desa diharapkan mengedepan asas transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana desa.
Baca juga: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa.
Selanjutnya, dalam setiap tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) wajib menaruh ruang keterlibatan warga desa setempat.
Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip & disiplin anggaran, dana desa wajib taat aturan, harus tepat waktu, wajib sempurna jumlah, & sesuai menggunakan mekanisme yg ada.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan akan meningkatkan aturan dana desa dalam setiap tahun. Hal ini dipercaya perlu dilakukan buat memicu pertumbuhan pembangunan desa di aneka macam wilayah pada Indonesia.
Jumlah Dana Desa akan terus ditingkatkan setiap tahun hingga nanti dalam tahun 2019 jumlahnya mencapai Rp1,lima miliar setiap desa.