Format Laporan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

Baca: Darimana Keuangan Desa Diperoleh?

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang lantaran jabatannya mempunyai wewenang menyelenggarakan holistik pengelolaan keuangan desa.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa tetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD adalah unsur perangkat desa yg membantu Kepala Desa buat melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

Sekretaris Desa (Sekdes) bertindak selaku ketua pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, & Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.

Menurut Klasifikasi Jenis Belanja, Dana Desa digunakan atas 5 grup, yaitu buat:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Belanja Tak Terduga.

1. Akun Belanja Pegawai

2. Akun Belanja Barang dan Jasa

3. Akun Belanja Modal

Akun belanja pegawai, digunakan buat membayar penghasilan tetap & tunjangan Kepala Desa & Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan nama lain.

Akun Belanja Barang/Jasa, digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang menurut 12 (dua belas) bulan.

Akun Belanja Modal, digunakan buat pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yg nilai keuntungannya lebih menurut 12 (2 belas) bulan.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dibentuk secara tertulis secara transparan dan akuntabel dan diumumkan secara terbuka melalui media yg gampang diakses sang masyarakat.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Format Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Buku Pembantu Kas Kegiatan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) & Surat Pemintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPPPTB), Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Semua format laporan keuangan desa, dapat dicermati pada Lampiran Permendagri Nomor 113 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Silahkan donwloadFormat Excel Donwload Disini.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2