Darimana Keuangan Desa Diperoleh?
Mungkin masih poly menurut kita yg masih penasaran mengenai Dana Desa, terutama menurut mana sih keuangan desa itu diperoleh. Langsung saja ke utama pertanyaannya.
Keuangan Desa merupakan semua hak & kewajiban Desa yang bisa dinilai menggunakan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yg herbi aplikasi hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan merupakan seluruh uang yang dipergunakan pada rangka penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan desa merupakan uang Negara yang wajib dikelola berdasar dalam hukum atau peraturan yang berlaku.
Dalam kerangka aturan. Keuangan Desa, yaitu seluruh uang yg dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa merupakan uang Negara yg wajib dikelola berdasar dalam aturan atau peraturan yg berlaku.
Pengaturan utama adalah UU Desa No 6 Tahun 2014 mengenai Desa, PP, Peraturan Kemendagri, Peraturan Kemendesa, dan peraturan-peraturan lainnya.
Nah, lalu menurut mana Pendapatan Desa itu diperoleh?
Pendapatan Desa mencakup seluruh penerimaan uang melalui rekening desa yg merupakan hak desa pada 1 (satu) tahun aturan yg tidak perlu dibayar pulang oleh desa.
Menurut UU Desa, pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber berdasarkan:
- Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (No.Dua) bersumber menurut Belanja Pusat menggunakan mengefektifkan program yg berbasis Desa secara merata & berkeadilan.
Anggaran bersumber menurut Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) tersebut merupakan aturan yang diperuntukkan bagi Desa & Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang dipakai untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan pada luar dana Transfer Daerah (On top) secara sedikit demi sedikit.
Sumber pendapatan desa dari APBN yg diklaim Dana Desa diperoleh secara sedikit demi sedikit. "Bertahapdanquot; dari PP 22/2015 mempunyai 2 arti:
Merujuk pada "besaran danadanquot; yg akan diterima sang desa. Komitmen pemerintah buat alokasi DD merupakan 10% dari dana transfer. Namun pemerintah nir eksklusif memberikan 10% dana tadi melainkan tergantung pada kemampuan keuangan nasional pada satu sisi dan kemampuan desa dalam mengelola keuangan desa.
Tahap alokasi DD diatur dalam pada PP 22/2015 , yaitu tiga% pada tahun 2015, 6% dalam tahun 2016 & 10% dalam tahun 2017.
Merujuk dalam ?Rapikan cara penyaluran? Yaitu dilakukan pada tiga termin. Pencarian DD dakan dilakukan pada 1) bulan April 40 %, dua) bulan agustus 40% dan tiga) bulan Oktober 20 % dari total Dana Desa.
Bagian output pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) berdasarkan dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah selesainya dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Bagi Kabupaten/Kota yang nir menaruh alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau mutilasi sebanyak alokasi dana perimbangan selesainya dikurangi Dana Alokasi Khusus yg seharusnya disalurkan ke Desa. Pentahapan dalam arti rapikan cara penyaluran buat ADD dan bagian berdasarkan output pajak wilayah dan retribusi wilayah Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri (lihat PP 43/2014 pasal 99 ayat (2).
Besar dan rapikan cara penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari aturan pendapatan dan belanja wilayah provinsi atau anggaran pendapatan & belanja daerah kabupaten/kota ke Desa dilakukan sang pemerintah provinsi/ kabupaten/kota ke desa sinkron menggunakan ketersediaan dana & ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks penatausahaan, menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
Pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Pendapatan orisinil desa (No 1) merupakan pungutan dan/atau pendapatan yg dimasukan ke rekening desa.
Pendapatan desa yg bersumber berdasarkan pemerintah (baik sentra juga kabupaten) yaitu no dua sd 6 diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu menurut rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.
Baca:Perperspektif "Desa Baru" yang Maju, Kuat, Mandiri dan Demokratis.
Sedangkan pendapatan lain-lain merupakan pendapatan yang bersumber berdasarkan hadiah & sumbangan yang tidak mengikat menurut pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yg absah (no 6 & 7). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin pada Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APB Desa).
Untuk memahami lebih jauh tentang Dana Desa, Keuangan Desa, Pendapatan Desa, dan Pengelolaan Dana Desa perlu membaca secara lengkap, tidak boleh sepenggal-sepenggal.
(Tulisan ini disadur dari bahan/materi Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa Se-Aceh tahun 2015, pada Banda Aceh).