Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola
Langkah baru untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di Desa telah diayunkan menuju ke Desa bertenaga, mandiri & sejahtera. Perubahan yang diayunkan meliputi rapikan kelola pemerintahan, pemberdayaan warga desa, training, juga pelaksanaan pembangunan di Desa.
Untuk menuju kearah kemandirian desa, tentu tidaklah mudah. Perubahan itu, membutuhkan kerja keras, kerja nrimo, kerja cerdas, & kerja berkeberlanjutan. Tanpa K4, maka perubahan pada desa akan biasa-biasa saja.
Terkait pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius. Bahkan, sampai saat ini masih ada kepala desa belum mengetahui tentang pengadaan barang/jasa di desa. Hal ini terjadi, selain minim sosialisasi dan informasi, juga dipengaruhi oleh SDM yang ada di setiap desa.
Untuk memperkuat implementasi UU Desa. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah, telah menerbitkanPeraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam pembukaan peraturan ketua LKPP disebutkan, bahwa buat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa supaya sinkron menggunakan rapikan kelola pemerintahan yg baik, sebagai akibatnya hasil Pengadaan Barang/Jasa bisa berguna buat memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengadaan Barang/Jasa pada Desa, berbeda dengan pengadaan barang/jasa yg diatur pada Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.45 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus mempunyai Setifikat Ahli Pengadaan/Barang Jasa. Sedangkan, pada Peraturan Kepala LKPP mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak dipersyaratkan wajib memiliki sertifikat.
Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dilakukan sang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa & ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Desa.
Baca: Permendagri No.113 Tahun 2014.
"Sertifikat yang harus dimiliki oleh pelaksana pengadaan barang/jasa di desa adalah nilai-nilai etika pelakunya". Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan sejauh mana etika para Pengelola Keuangan Desa.
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa pada Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola menggunakan memaksimalkan penggunaan bahan material pada daerah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi rakyat setempat, buat memperluas kesempatan kerja, & pemberdayaan rakyat setempat. (Lihat: Pasal 4 Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013).
Dalam kondisi Pengadaaan Barang/Jasa nir bisa dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun holistik, dapat dilaksanakan sang Penyediaan Barang/Jasa yg dianggap sanggup. (Lihat: Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2013)
Dalam pasal 7A peraturan LKPP No.22 tahun 2015 disebutkan, Bupati dan Walikota yang belum menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa berpedoman pada Peraturan Kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Nilai Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.
Dalam pasal selanjutnya disebutkan, dalam setiap Pengadaan Barang/Jasa di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip; Efesien, Efektif, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong, dan Akuntabel.
Sedangkan etika yg harus dipenuhi pada dalam pengadaan barang/jasa pada Desa mencakup; Bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh dalam perundang-undangan yang berlaku.
Demikian mengenai Prinsip Pengadaan Barang & Jasa Desa Secara Swakelola. Semoga bermanfaat.