Mengenal Pengelola Keuangan Desa
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa. Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, kepala desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Struktur organisasi pengelola Keuangan Desa secara hirarkis tidak terlepas dari jabatan yang melekat pada Sistem Organisasi Pemerintah Desa. Artinya, kedudukan & tugas dalam pengelola keuangan desa tetap mengacu pada jabatan masing-masing unsur aparat pemerintah desa.
Secara organisasional tim pengelola keuangan desa terbagi sebagai dua unsur yakni Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
Koordinator PTPKD dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh dua unsur yakni kepala urusan (kaur) dan bendahara. Tugas utama PTPKD ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Masing-masing pelaku dalam Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
A. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yg dipisahkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal tiga Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Sebagai Penanggungjawab PKPKD, Kepala Desa memiliki kewenangan antara lain:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
- Menetapkan PTPKD
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
- Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
- Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dibantu oleh PTPKD.
B. Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
Tugas utama PTPKD artinya membantu Kepala Desa pada melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Koordinator PTPKD dipegang sang Sekretaris Desa dan dibantu oleh 2 unsur yakni ketua urusan (kaur) & bendahara.
Tugas Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD meliputi:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
- Menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa
- Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
- Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
- Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
Tugas Kaur/Kepala Seksi mencakup:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya
- melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desayang telah ditetapkan dalam APBDesa
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas bebas beban anggaran belanja kegiatan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa & pengeluaran pendapatan desa pada rangka pelaksanaan APBDesa.