Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa
Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan buat memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan menggunakan cara swakelola juga melalui penyedia barang/jasa.
Secara aturan pelaksanaan kegiatan di Desa, boleh dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia. Selama prosesp engadaan barang dan jasa di Desa tidak boleh melenceng dari tata nilai. Tata nilai yang dimaksud yaitu tujuan, prinsip dan ketentuan yang berlaku.
Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola pada Desa
Pelaksanaan aktivitas secara Swakelola dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, supervisi, penyerahan, pelaporan, & pertanggung jawaban output pekerjaan.
1. Rencana Pelaksanaan Swakelola, mencakup :
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
- Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
- Gambar Rencana Kerja (untuk pekerjaan konstruksi);
- Spesifikasi Teknis (apabila diperlukan); dan
- Perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Pelaksanaan swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
- Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK;
- Khusus untuk pekerjaan konstruksi :
- ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/ pekerjaan; dan
- dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait dan/atau pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor).
Selanjutnya tentangKriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa