Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam Tata Kelola Desa, Musyawarah Desa menjadi forum pembahasan tertinggi pada Desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), & unsur-unsur masyarakat buat membahas hal-hal strategis bagi eksistensi dan kepentingan desa.

Sesuai makna yg terangkum pada pengertian Desa menjadi kesatuan warga aturan yg berhak mengatur & mengurus kepentingannya sendiri, maka diperlukan peran dan keterlibatan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan desa menjadi keharusan.

Pengelolaan Keuangan Desa

Oleh sebab itu, dalam setiap tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat desa setempat.

Keterlibatan tersebut, boleh 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama. Namun, bila dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, hendaknya dilakukan secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.

Berikut beberapa manfaat & sumbangsih yg diperoleh menggunakan diberikan ruang bagi kiprah & keterlibatan warga desa pada Pengelolaan Kekuangan Desa; diantaranya bisa:

  • Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan.
  • Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya), dan
  • Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.

Kenapa keterlibatan masyarakat desa menjadi pokok penting. Lantaran, acapkali dalam komunitas desa terdapat kelompok yang tersisih ditimbulkan oleh ekonomi (kelompok miskin), umur (anak-anak dan manula), jenis kelamin (wanita pada rakyat patriakat), minoritas, atau mempunyai keterbatasan fisik.

Kelompok diatas, terutama kelompok miskin dan marginal yang justru menjadi tujuan utama dari alokasi anggaran desa untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, jangan sampai mereka tidak mengetahui dan tidak dapat mengakses anggaran desa. Untuk itu perlu tindakan affirmasi dan pendampingan terhadap kelompok-kelompok ini di desa.

Dalam konteks pelibatan, kelompok ini tidak dapat serta merta mengetahui hak dan mampu menyuarakan kepentingan mereka. Maka diperlukan proses pengorganisasian dan pendampingan terhadap kelompok ini baik oleh pendamping di dalam desa maupun oleh pendamping yang ditempatkan di desa.

Bagaimana peran dan keterlibatan itu diwujudkan pada setiap termin aktivitas Pengelolaan Keuangan Desa? Apakah wujud peran dan keterlibatan itu mempunyai interaksi menggunakan asas-asas PKD?

Asas primer Pengelolaan Keungan Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib & disiplin aturan.

Jika dlihat dari asas-nya, setidaknya terdapat 4 tahapan yang mengharuskan keterlibatan masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa (KPD).

Tahap Perencanaan

  • Melakukan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Melakukan pengorganisasian untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam Musdes dan Musrenbangdes.
  • Menetapkan prioritas belanja desa dalam Musdes dan musrenbangdes.

Tahap Pelaksanaan

  • Bersama dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, mengelola atau melaksanakan pekerjaan terkait kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa.
  • Memberikan masukan terkait perubahan APB Desa

Tahap Penatausahaan

  • Meminta informasi, memberikan masukan, melakukan audit partisipatif.
  • Melakukan pemantauan dalam pelaksanaan belanja desa.

Tahap Pelaporan dan Pertanggung Jawaban

  • Meminta informasi
  • Mencermati materi LPJ
  • Bertanya/meminta penjelasan terkait LPJ dalam Musyawarah Desa.

Referensi: Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan sumber-sumber lain.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2