Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa Melalui Penyedia

Pada prinsipnya pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan secara Swakelola. Jika desa mengalami kesulitan atau dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan secara swakelola, maka dapat dilakukan melalui penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.

Hal ini dilakukan buat memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola juga buat memenuhi kebutuhan barang & jasa secara pribadi di Desa.

Baca juga:Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa

Bagi penyedia barang & jasa yang dipercaya mampu pada aplikasi pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan mempunyai tempat atau lokasi bisnis kecuali buat tukang batu, tukang kayu & sejenisnya.

Terhadap penyedia barang & jasa buat pekerjaan konstruksi, harus sanggup menyediakan energi pakar dan alat-alat yang diharapkan pada aplikasi kegiatan.

TPK Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan mencakup:

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut;
  • Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan;
  • Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan); dan
  • Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Demikian tentang Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa melalui Penyedia. Selanjutnya tentangTatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola pada Desa

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2