Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa
UU Desa telah memberikan kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan desa sendiri, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi sendiri program dan kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang menjadi kewenangan berskala lokal desa.
Untuk bisa melahirkan dokumen perencanaan desa yang baik, maka semua komponen masyarakat desa harus ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan, maka akan menumbuhkan partisipasi rakyat pada pembangunan desa.
Setelah dokumen RPJMDes & dokumen RKPDes selesai. Maka setiap desa akan memiliki Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Lalu, tahapan apa yg mesti wajib dilakukan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Desa ditetapkan. Dijelaskan sebagai berikut:
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Kegiatan awal yg harus dilakukan dalam termin ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. Dua) Pengadaan Barang & Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian aktivitas dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:
1. Penyusunan RAB
Sebelum menyusun RAB, wajib dipastikan tersedia data mengenai standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan pada aplikasi kegiatan pembangunan.
Standard harga dimaksud diperoleh melalui kuesioner harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, baku harga buat barang & jasa (eksklusif) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yg ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB menjadi berikut:
- Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan.
- Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud.
- Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
- Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).
Dua. Pengadaan Barang/Jasa
Berdasarkan RAB yang telah disahkan Kepala Desa & rencana teknis pengerjaan kegiatan pada lapangan, Kaur/Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu aktivitas yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun sang pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
- Penggunaan anggaran secara efisien efisien
- Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
- Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
- Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
- Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Prioritas bagi rakyat & atau pengusaha desa setempat, dan barang & jasa yg tersedia atau dapat disediakan pada desa setempat, mengandung maksud buat mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan impak yang nyata bagi perkembangan eknomi warga desa. Tetapi, proses pengadaan itu wajib tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yg ditetapkan dalam peraturan.
Pengadaan barang &/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur pada PP No. 43 tahun 2014, diatur menggunakan peraturan bupati/walikota menggunakan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota harus menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yg mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Kepala (Perka) LKPP No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka ini disebutkan,bahwap rinsip pengadaan barang dan jasa Desa dilakukan Secara Swakelola.
Tiga. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Selanjutnya, Kepala Seksi menjadi Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara menjadi berikut:
- Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
- Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
- Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
- Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
Prosedur & tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:
- Kepala Seksi/Kaur menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa
- Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP
- Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.
lima. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan
Kepala Seksi/Kaur/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yg mengakibatkan atas beban anggaran belanja aktivitas menggunakan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan menjadi pertanggungjawaban aplikasi aktivitas didesa.
Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi buat mencatat semua transaksi penerimaan & pengeluaran yang berkaitan dengan aktivitas yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
Contoh format keuangan desa silahkan donwload dalam Format Buku Kas Pembantu Kegiatan.