MK: Calon Kepala Desa Tidak Terbatasi Domisili

GampongRT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

?Mengabulkan permohonan para Pemohon buat sebagian. Pasal 33 huruf g & Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa bertentangan menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,? Ucap Arief membacakan putusan yg diajukan sang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Pemohon menguji konstitusionalitas norma ?Terdaftar menjadi penduduk & bertempat tinggal pada Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum registrasi? Yg termaktub pada Pasal 33 alfabet g & Pasal 50 ayat (1) alfabet c UU Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan rakyat hukum yg memiliki batas wilayah yg berwenang untuk mengatur & mengurus urusan pemerintahan, kepentingan warga setempat diakui dan dihormati pada sistem pemerintahan NKRI. UU Desa adalah klasifikasi lebih lanjut dari ketentuan pada Pasal 18 ayat (7) & Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; menaruh kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat Indonesia.

Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah menyebutkan warga perdesaan pada Indonesia bisa dibedakan antara rakyat desa & rakyat istiadat. Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas menjadi bagian tak terpisahkan menurut struktur organisasi pemerintahan daerah, peraturan desa ditegaskan sebagai bagian berdasarkan pengertian peraturan perundang-undangan pada arti peraturan yg melaksanakan fungsi pemerintahan, sebagai akibatnya desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.

Oleh karena itu, lanjut Aswanto, telah seyogianya pemilihan ?Kepada desa & perangkat desa? Tidak perlu dibatasi dengan kondisi calon ketua desa atau calon perangkat desa harus ?Terdaftar sebagai penduduk & berdomisili di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum registrasi?.

?Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah pada pemilihan ketua daerah & wakil kepala wilayah yg tidak menaruh batasan dan kondisi terkait menggunakan domisili atau terdaftar menjadi penduduk & berdomisili pada wilayah setempat,? Tuturnya.

Sedangkan terhadap permohonan para Pemohon yang meminta pengujian konstitusional Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Desa tentang kondisi pendidikan bagi perangkat desa, Pemohon nir menguraikan argumentasinya. Sehingga permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut. ?Berdasarkan seluruh pertimbangan tadi di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,? Tandasnya.

Pemohon merupakan badan hukum privat yang tugas & peranannya adalah melaksanakan aktivitas-kegiatan perlindungan & pembelaan serta penegakan hak-hak konstitusional masyarakat negara menjadi Kepala Desa & Perangkat Desa atau masyarakat yang berniat mencalonkan diri menjadi calon Kepala Desa dan menjadi calon Perangkat Desa yang dirugikan atas berlakunya Pasal 33 alfabet g & Pasal 50 ayat (1). Pasal 33 huruf g menyatakan ?Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: g. Terdaftar menjadi penduduk dan berdomisili pada Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran ?. Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c menyatakan ?Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari rakyat Desa yg memenuhi persyaratan: a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yg sederajat; b. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan berdomisili pada Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum registrasi?.

Menurut Pemohon ketentuan Pasal 33 huruf g & Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c tidak memberikan kesempatan yg adil kepada masyarakat negara yg ingin menjadi ketua desa, lantaran mensyaratkan kepada calon kepala desa & calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk & bertempat tinggal pada desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum registrasi. Pada kenyataannya, penduduk wilayah Pemohon poly yg bermigrasi, pindah ataupun merantau ke wilayah lain dengan tujuan mengembangkan diri. Ketentuan a quo dinilai Pemohon menghambat hak politik penduduk wilayah yg telah merantau keluar daerah dengan tujuan berbagi diri kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa. Dengan alasan tersebut para Pemohon meminta MK buat menyatakan Pasal 33 alfabet g dan Pasal 50 huruf a & alfabet c UU Desa bertentangan bertentangan menggunakan UUD 1945. (Mahkamah Konstitusi)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2