Kontrak Kerja Pendamping Desa Tahun 2016

Bertepatan dengan pergantian tahun 2015 ke tahun 2016, keterangan gembira bagi pendamping desa datang berdasarkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedesa, PDTT).

Dalam Surat Kemendesa, PDTT yg ditujukan pada semua Kepala BPMPD Provinsi, lepas 31 Desember 2015 No. 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 perihal Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016.

Dalam surat yg ditanda tangani a/n Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sang Drajat Febriyanto, S.Si. M.Si selaku Sekretaris Direktorat Jenderal.

"Ada beberapa poin yang menggembirakan bagi Tenaga Pendamping Profesional Desa".

Dalam surat itu disebutkan, Sehubungan kontrak kerja Fasilitator atau Pendamping Profesional Desa akan berakhir dalam 31 Desember 2015, dan memperhatikan kebutuhan Pendampingan Pelaksanan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pada tahun 2016.

Kabar gembira bagi fasilitator yang pada tahun 2015 bertugas mendampingi PNPM-MPd, pada rangka pendamping pelaksanaan UU Desa No.6/2014 bisa ditugaskan menjadi Pendamping Profesional dengan ketentuan, menjadi berikut:

  • Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan Masyarakat ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Fasilitator Teknik ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Inprastuktur
  • Fasilitator Keuangan ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pembangunan Partisipatif
  • Fasilitator PPU ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Sedangkan, Fasilitator Kecamatan (Teknik & Pemberdayaan) dapat ditugaskan sebagai Pendamping Desa (TA).

Dalam surat tadi, juga tergambar mengenai skema penugasan atau penempatan Kerja Pendamping Profesional Desa dalam tahun 2016.

Skema Penempatan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota

Ketentuan penepatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, diatur menjadi berikut:

  • Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah kecamatan 1 sampai dengan 3 kecamatan, ditempatkan 2 orang tenaga ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa.
  • Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan 4 sampai 10 kecamatan, ditempatkan 4 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif.
  • Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 10 kecamatan, ditempatkan 6 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, dan 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna.

Skema Penempatan Pendamping Desa (PD)

Jumlah Pendamping Desa (PD), di kecamatan ditetapkan dengan ketentuan menjadi berikut:

  • Kecamatan dengan jumlah desa 1 sampai 5 desa, ditempatkan 1 orang Pendamping Desa.
  • Kecamatan dengan jumlah desa 6 sampai 10 desa, ditempatkan 2 orang Pendamping Desa.
  • Kecamatan dengan jumlah desa diatas 10 desa, ditempatkan 3 orang Pendamping Desa.

Informasi selengkapnya, silahkan di konfirmasi ke BPMPD masing-masing.(Baca:Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya)

Terkait menggunakan Honorarium & Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa, Kementerian Desa, PDTT telah mengeluarkan Surat bernomor: 581 tahun 2015 yg diteken oleh Menteri Desa Marwan Jafar. [Admin-02/dbs]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2