Alur Penyusunan RKP Desa

Alur penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Pada pembahasan sebelumnya, admin sudah mengulas sepintas tentang Alur Penyusunan RPJM Desa.

Apabila terdapat disparitas hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa adalah output breakdown menurut dokumen RPJMDes atau menjadi klasifikasi berdasarkan RPJM Desa.

Sama seperti pada proses menyusun RPJMDes, RKPDes jua disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, berdasarkan hasil musyawarah Desa tadi sebagai panduan bagi Pemerintah Desa buat menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama pula disebutkan, bilamana terdapat perubahan dokumen RKP Desa jua wajib dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa & lalu ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf dua Pasal 31 mengungkapkan:

  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Apa saja Kegiatan yg dilakukan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan aktivitas menjadi berikut:

  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa menjadi klasifikasi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang seringkali disingkat menggunakan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sinkron dengan informasi menurut pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan menggunakan pagu indikatif Desa & planning aktivitas Pemerintah, pemerintah wilayah provinsi, & pemerintah wilayah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa dalam bulan Juli tahun berjalan. Setelah terselesaikan disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan menggunakan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes dalam setiap Tahun Berjalan.

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yg meliputi:

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa;
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Perlu dipahami bahwaRKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Silahkan diberikan catatan jika ada yang kurang. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2