Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Pada tahun aturan 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan buat mendanai program atau aktivitas bidang aplikasi pembangunan desa & pemberdayaan rakyat desa.
Pengaturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. [Donwload Pemendes).
Dalam Pasal 4 disebutkan; Dana Desa diprioritaskan buat membiayai aplikasi acara dan aktivitas berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membedabedakan;
Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
Sementara itu, dalam penyusunan Tipologi Desa harus disusun berdasarkan, Kekerabatan Desa, Hamparan, Pola Permukiman, Mata Pencaharian, dan/atau tingkat perkembangan kemajuan Desa. (Baca: Uraian Pengelompokkan Tipologi Desa).