Sebelum Menyusun RPJM Desa, Pahami Ini Dulu!

DESA memiliki hak mengatur & mengurus pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Desa bukan lagi menjadi penerima pembangunan (objek) tapi menjadi subjek (pelaku pembangunan).

Oleha karena itu, pelaksanaan program-program sektoral yang masuk ke desa wajib diinformasikan kepada pemerintah desa buat diintergrasikan dengan Rencana Pembangunan Desa. Rakyat Desa juga berhak mendapatkan fakta dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan aplikasi pembangunan desa.

Sebagai konsekuensinya, desa wajib menyusun rencana pembangunan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki menggunakan mengacu dalam perencanaan kabupaten/kota.

Perencanaan pembangunan desa yang ideal dilakukan sang masyarakat desa sendiri secara partisipatif, lantaran warga desalah yg jauh lebih tau dan mengerti apa kasus yg sesungguhnya di desanya, dan potensi apa yg sanggup digali buat dikembangkan demi kemajuan desa.

Pembangunan desa dilaksanakan sang pemerintah Desa bersama masyarakat desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan sumber daya alam desa serta menggunakan bahan baku yg terdapat di desa.

Dokumen Besar Perencanaan Desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) & Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Sebagai dokumen besar , rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi ketua Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, dan planning aktivitas yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, aplikasi pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, & pemberdayaan masyarakat Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa menggunakan mengikutsertakan unsur rakyat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan menggunakan mempertimbangkan kondisi objektif Desa & prioritas acara dan kegiatan kabupaten/kota.

Sebelum menyusun RPJM Desa, beberapa regulasi desa berikut ini wajib dibaca dan dipahami, antara lain:

  • UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan atas PP No.43 Tahun 2014.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  • Peraturan Kemendesa No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  • Peraturan Bupati/Walikota masing-masing (jika ada)
  • Buku Saku Perencanaan Pembangunan Desa, terbitan Kemendesa, PDTT.

Selengkapnya tentang pedoman-pedoman penyusunan perencanaan desa, RPJMDes dan RKPDes silahkan donwload di Kumpulan Regulasi Desa .

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2