Alur Penyusunan RPJM Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, acara & planning aktivitas desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa harus memuat visi & misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning aktivitas.
Rencana Kegiatan Desa mencakup:
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa.
Alur Penyusunan RPJM Desa:
- Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- Pengkajian keadaan Desa;
- Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- Penyusunan rancangan RPJM Desa;
- Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RPJM Desa
Alur penyusunan RPJM Desa tadi di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Terkait menggunakan alur dua diatas, Tim penyusun RPJM Desa wajib melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa menggunakan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud buat mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa.
Sekurang-kuranya kabar arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, mencakup:
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
- Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Pengkajian keadaan Desa mencakup; Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan warga , & Penyusunan laporan output pengkajian keadaan Desa. Selengkapnya silahkan dibaca pada Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Bagi yang belum membaca Buku Saku Desa dari Kementerian Desa, silahkan donwload buku disini .