Alur Penyusunan RPJM Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, acara & planning aktivitas desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.

Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa harus memuat visi & misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning aktivitas.

Rencana Kegiatan Desa mencakup:

  • Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
  • Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
  • Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa.

Alur Penyusunan RPJM Desa:

  1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian keadaan Desa;
  4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
  6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RPJM Desa

Alur penyusunan RPJM Desa tadi di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Terkait menggunakan alur dua diatas, Tim penyusun RPJM Desa wajib melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa menggunakan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud buat mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa.

Sekurang-kuranya kabar arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, mencakup:

  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Selain betugas menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga bertugas melakukan Pengkajian Keadaan Desa yang mempertimbangkan kondisi objektif desa.

Pengkajian keadaan Desa mencakup; Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan warga , & Penyusunan laporan output pengkajian keadaan Desa. Selengkapnya silahkan dibaca pada Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Bagi yang belum membaca Buku Saku Desa dari Kementerian Desa, silahkan donwload buku disini .

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2