Kegiatan-Kegiatan dalam Penegasan Batas Desa
Penegasan batas desa adalah aktivitas penentuan titik-titik koordinat batas desa yg dapat dilakukan menggunakan metode kartometrik &/atau informasi lapangan dilapangan, yg dituangkan pada bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
Proses penegasan batas desa ini berlaku buat desa yg dibuat setelah terbitnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 & juga terhadap desa yg dibuat sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku.
Sepintas lalu, pembahasan tentang penegasan batas desa ini sudah pernah dibahas dalam tulisan tentangTata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.
Berikut tahapan kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah Permendari No 45/2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, tahapan kegiatannya meliputi :
Kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan Menteri No 45/2016 ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.
- Penelitian Dokumen
- Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
- Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
- Pembuatan Peta Batas Desa
Tahap Kesatu : Penelitian Dokumen
Kegiatan penelitian dokumen dilakukan terhadap semua output penetapan batas desa. Penelitian dokumen tersebut dituangkan pada fakta program penelitian dokumen sebagaimana (form.1) yg ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yg berbatasan & disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.
Tahap Kedua : Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
Pelacakan batas desa pada lapangan adalah kegiatan penelusuran batas desa secara eksklusif pada lapangan menggunakan peta output penetapan batas desa. Penentuan posisi batas dilapangan merupakan kegiatan menentukan posisi garis batas dilapangan, mengukur koordinat batas yg ditelusuri, memilih dan mengukur koordinat patok ad interim yg adalah titik planning pemasangan pilar.
Pelacakan garis batas pada lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Pemasangan patok rencana pemasangan pilar dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipengaruhi. Data hasil survei pelacakan batas desa diisikan sesuai menggunakan form 6.
Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa di lapangan dibuatkan keterangan program output pelacakan & penentuan posisi batas (form.5 ) pada lapangan yg ditandatangani sang Kepala Desa yg berbatasan & Tim Penetapan & Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota menjadi saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh aparat desa diantaranya tokoh/pemuka warga , Badan Permusyawaratan Desa, & tim teknis berdasarkan masing-masing desa.
Tahap Ketiga : Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
Pemasangan & pengukuran pilar batas mengacu dalam ketentuan spesifikasi pemasangan & pengukuran pilar batas. Berdasarkan hasil pemasangan & pengukuran pilar batas di lapangan dibuatkan fakta program hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas (form. 8) pada lapangan yg ditandatangani oleh Kepala Desa yg berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi.
Tahap Keempat : Pembuatan Peta Batas Desa
Pembuatan peta batas desa mengikuti spesifikasi teknis mengenai Spesifikasi Peta. Peta batas desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan sang Tim penetapan & penegasan batas desa.
Berdasarkan hasil pembuatan peta batas desa pada lapangan dibuatkan kabar acara output pembuatan peta batas desa pada lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan & Tim PPB Des Kabupaten/Kota menjadi saksi.
Mengingat waktu dan ruang yang terbatas. Mengenai kegiatan-Kegiatan dalam Penegasan Batas Desa dapat di donwload dalam kumpulan peraturan desa, yakni Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.[]