Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan dalam proses perencanaan Desa meliputi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk bagian dari penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:
1. Tahap Musyawarah Desa
Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur rakyat yg diselenggarakan sang Badan Permusyawaratan Desa buat menyepakati hal yang bersifat strategis, misalnya penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa & beberapa yg lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan hal strategis di Desa, sebagai akibatnya harus dibahas & disepakati dalam musyawarah Desa. Penyelenggaraan musyawarah Desa dalam rangka pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa yang diadakan pada rangka penyusunan RKP Desa.
Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa pada musyawarah Desa dari usulan, aspirasi & kemanfaatan kegiatan masyarakat Desa. Hasil konvensi musyawarah Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa wajib dituangkan dalam dokumen Berita Acara yg rapikan cara penyusunannya sinkron peraturan perundang-undangan mengenai musyawarah Desa.
Dua.Tahap Penyusunan Rancangan RKP Desa
Kepala Desa wajib mempedomani output konvensi musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan-kegiatan yg disepakati buat didanai menggunakan Dana Desa termuat pada dokumen rancangan RKP Desa.
Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:
Pagu indikatif Dana Desa dan Data Tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM. Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa beserta data IDM, Kepala Desa merancang prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan perhitungan terhadap:
- Kemanfaatan hasil kegiatan;
- Usulan dan aspirasi masyarakat Desa serta peran serta masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan;
- Pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan serta perawatan dan pelestariannya;
- Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan;
- Pendayagunaan sumberdaya manusia, sumberdaya alam serta sumberdaya lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dikelola secara mandiri oleh Desa; dan
- Tipologi Desa untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa sesuai dengan kondisi obyektif yang ada di Desa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa menurut tipologi Desa membuahkan jenis kegiatan yg diprioritaskan pada masing-masing Desa yg sangat majemuk. Untuk itu, pada pedoman generik ini hanya diberikan contoh-model program/kegiatan sehingga Desa-Desa masih memiliki keleluasaan buat menentukan kegiatannya yg sesuai dengan tipologi Desanya.
Contoh:
Desa A : Tipologi Desa perbukitan-perkebunan/perladangan adonan tertinggal & sangat tertinggal.
Desa B : Tipologi Desa lembah-pertanian/sawah teritorial berkembang
Desa C : Tipologi Desa pesisir-nelayan-geneologis-maju & berdikari
Contoh rencana prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dengan mempertimbangkan beberapa tata cara penentuan prioritas penggunaan Dana Desa disajikan pada tabel di bagian akhir Pedoman Umum ini. (Donwload disini Tabel Pedoman Umum).
3. Tahap Penetapan RKP Desa
Kepala Desa berkewajiban mengungkapkan kepada masyarakat Desa
rancangan RKP Desa yang memuat rencana aktivitas-kegiatan yg akan dibiayai dengan Dana Desa. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) yang dihadiri sang BPD & unsur warga Desa.
Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa. Hasil kesepakatan dalam musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa.
4. Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa
Pembiayaan kegiatan menggunakan Dana Desa dipastikan sehabis bupati/walikota tetapkan peraturan bupati/walikota tentang rapikan cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan bupati/walikota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa buat masingmasing Desa. Bupati/walikota berkewajiban membicarakan dan mensosialisasikan pada Desa-Desa peraturan bupati/walikota tentang rapikan cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan menggunakan Dana Desa dengan berpedoman pada RKP Desa. Dana Desa dibagi buat membiayai kegiatan- kegiatan sinkron daftar urutan kegiatan yang telah ditetapkan pada RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yg direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.
Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak buat mengungkapkan keberatan pada Kepala Desa jika rancangan penggunaan Dana Desa tidak sinkron menggunakan planning yg sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras buat mengganti planning penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa buat membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota wajib dipastikan diterima sang sebagian besar masyarakat Desa.
Lima. Tahap Review Rancangan APB Desa
Bupati/walikota berkewajiban mereview Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa khususnya planning penggunaan Dana Desa. Review dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-aktivitas yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
- Termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul dan
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
- Desa;
- Tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dengan peraturan perundangundangan termasuk Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.