Musyawarah Desa yang Ideal
Kita berasumsi bahwa nir terdapat desa yg tidak melakukan musyawarah desa (Musdes). Apakah dalam pelaksanaanya dilaksanakan secara partisipatif menggunakan melibatkan seluruh unsur warga atau hanya melibatkan segelintir orang saja. Itu yg masih diragukan?!
Musyawarah Desa/Ilustrasi IST |
Musyawarah Desa yang ideal yaitu musyawarah yang diselenggarakan dan dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa. Begitulah UU Desa mensyaratkannya.
Siapa saja unsur masyarakat pada desa?
Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa menyatakan Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti sang Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, & unsur rakyat Desa buat memusyawarahkan hal yg bersifat strategis pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam implementasinya, unsur rakyat desa termasuk perwakilan yg jarang diudang dalam lembaga Musdes? Padahal unsur masyarakat di desa itu cukup banyak.
Unsur masyarakat desa mampu terdiri berdasarkan tokoh tata cara, tokoh kepercayaan , tokoh rakyat, tokoh pemuda, perwakilan petani, nelayan, pedagang, perwakilan perempuan maupun rakyat miskin dan lain-lain sinkron syarat desa masing-masing.
Semua unsur tersebut seharusnya diundang dalam musyawarah desa, dan setiap wakil dari perwakilan wajib diberikan kebebasan menyatakan pendapatnya & menerima perlakuan yang sama.
Kemudian, keputusan hasil Musdes disampaikan secara transparan & terbuka kepada warga desa. Karena, fakta hasil Musdes bukan hanya milik BPD, Kepala Desa, Kadus dan Perangkat Desa saja. Tapi milik seluruh warga desa.
Siapa yg menciptakan Musdes?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah keliru satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Salah satu tugasnya merupakan melaksanakan penyelenggara musyawarah desa (Musdes).
Dalam Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, jelas disebutkan. Badan Permusyawarat Desa (BPD) sebagai pihak yg melaksanakan penyelenggaraan musyawarah desa.
Ketua BPD bertugas memutuskan panitia, mengundang peserta Musdes, dan menandatangi keterangan program Musyawarah Desa. Ketua BPD pula menjadi pimpinan kedap Musdes.
Bahkan dalam Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
Musdes yang ideal
Musdes yg ideal yaitu musyawarah desa yang pelaksanaannya berlansung secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang terdapat desa.
Namun, sebagian pihak di desa. Partisipasi aktif warga dalam forum musyawarah desa (Musdes) nir diperlukan.
Tipe kepemimpinan ortodok-involutif akan melaksanakan Musyawarah Desa sinkron rapikan tertib atau aturan yang terdapat, daftar peserta akan diseleksi terlebih dahulu dipilih berdasarkan sekian calon peserta Musdes yg dapat dikendalikannya.
Kepemimpinan ortodok-involutif berbeda menggunakan kepemimpinan inovatif-progresif.
Tipe kepemimpinan inovatif-progresif mereka menginginkan aplikasi Musdes menggunakan melibatkan setiap unsur rakyat, tokoh agama, tokok masyarakat, perwakilan perempuan , hingga perwakilan rakyat miskin pada Musyawarah Desa.
Bagaimana gaya kepemimpinan di desa Anda? InilahPemimpin Desa yang Ideal, yang diharapkan ada dan hidup di desa.[]