5 Ketentuan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam melakukan pengaturan penetapan prioritas dana desa, selain wajib mempedomani prosedur penetapan juga wajib berdasarkan ketentuan penetapan prioritas penggunaan dana desa.

Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Seperti dijelaskan, ada 5 tahapan yang harus dilakukan dalammekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, yaitu musyawarah desa, penyusunan rancangan RKPDes, penetapan RKPDes, penyusunan rancangan APBDes, dan review rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes).

Adapun 5 ketentuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa, yaitu penggunaan dana desa berdasarkan kemanfaatan, partisipasi masyarakat, keberlanjutan, kepastian adanya pengawasan, dan berdasarkan prioritas sumberdaya dan tipologi Desa.

.

Secara terperinci, 5 Ketentuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dijelaskan sebagai berikut:

1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan

Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yg sebesar-besarnya dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yg bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih diharapkan & bekerjasama eksklusif menggunakan kepentingan sebagian akbar masyarakat Desa.

Sejalan menggunakan tujuan pembangunan & pemberdayaan masyarakat Desa, maka kegiatankegiatan yg dibiayai Dana Desa dipilih wajib dipastikan kemanfaatannya buat :

  • Meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan;
  • Meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan ekonomi keluarga; dan
  • Meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan warga miskin di Desa, warga penyandang disabilitas dan marginal.
Berdasarkan ketentuan kemanfaatan kegiatan yang dibiayai Dana Desa, maka penentuan prioritas kegiatan dilakukan dengan cara:

  • Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi peningkatan kesehatan dan/atau pendidikan warga Desa lebih diutamakan;
  • Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga Desa lebih diutamakan; dan
  • Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan lebih diutamakan.
Dua. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat

Undang-Undang Desa memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian & keadilan sosial.

Kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam pembangunan Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan warga Desa pada perencanaan, pengorganisasian, aplikasi & pengawasan pembangunan Desa. Dengan demikian, aktivitas pembanguan dan pemberdayaan rakyat Desa yg dibiayai Desa harus dipastikan mengikutsertakan warga Desa mulai menurut perencanaan, pengorganisasian, aplikasi & pengawasannya.

Berdasarkan adanya keharusan partisipasi rakyat dalam pembangunan dan pemberdayaan warga Desa, maka penentuan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara:

  • Kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;
  • Kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan
  • Kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.

Tiga. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan

Tujuan pembangunan Desa dicapai menggunakan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana & prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan asal daya alam & lingkungan secara berkelanjutan.

Wujud keberlanjutan pada pembangunan Desa dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatan-aktivitas yg dibiayai menggunakan Dana Desa harus mempunyai planning pengelolaan pada pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan & pelestariannya. Dengan demikian, aktivitas yang dipastikan keberlanjutannya diprioritaskan buat didanai menggunakan Dana Desa.

4. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan

Dana Desa dipakai buat membiayai kegiatan-aktivitas pembangunan dan pemberdayaan warga Desa yg pengelolaannya dilakukan secara transparan & akuntabel. Masyarakat Desa wajib memiliki peluang sebanyak-besarnya buat mengawasi penggunaan Dana Desa.

Oleh karenanya, aktivitas yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang bisa diakses warga Desa.

5. Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa

Pelaksanaan aktivitas pembangunan Desa melalui eksploitasi sumberdaya manusia & sumberdaya alam Desa menggunakan mengutamakan mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong masyarakat.

Perencanaan kegiatan Desa dapat mempertimbangkan Tipologi Desa. Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di Desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan akan terjadi dimasa depan.

Pengelompokkan Tipologi Desa dapat diuraikan sekurang-kurangnya berdasarkan:

a. Tipologi Desa dari kekerabatan mencakup:

  1. Desa Geneologis (dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa masih kuat);
  2. Desa Teritorial (sebagai tempat pemukiman warga dengan beragam asal keturunan); dan
  3. Desa Campuran geneologis-teritorial.

B. Tipologi Desa menurut hamparan mencakup:

  1. Desa pesisir/Desa pantai;
  2. Desa dataran rendah/lembah;
  3. Desa dataran tinggi; dan
  4. Desa perbukitan/pegunungan.
c. Tipologi Desa berdasarkan pola permukiman meliputi:

  1. Desa dengan permukiman menyebar;
  2. Desa dengan permukiman melingkar;
  3. Desa dengan permukiman mengumpul; dan
  4. Desa dengan permukiman memanjang (seperti pada bantaran sungai/pinggir jalan).

D. Tipologi Desa dari pola mata pencaharian atau aktivitas primer

warga mencakup:

  1. Desa pertanian;
  2. Desa nelayan;
  3. Desa industri (skala kerajinan dan/atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya); dan
  4. Desa perdagangan (jasa-jasa).
e. Tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa meliputi:

  1. Desa sangat tertinggal;
  2. Desa tertinggal;
  3. Desa berkembang;
  4. Desa maju; dan
  5. Desa mandiri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kemajuan Desa. Ketetapan tingkatan kemajuan Desa yang diukur berdasarkan IDM dapat menjadi dasar bagi Desa untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Diolah dari Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2