Prioritas Dana Desa untuk Bidang Pembangunan Desa

UU Desa menjelaskan tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
Prioritas Bidang Pembangunan Desa/Image: ABD

Dalam Permendes Nomor 22 Tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa pada tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kegiatan aktivitas pembangunan Desa yg dapat dibiayai sang Dana Desa adalah sebagai berikut:

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa.

  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi.
  3. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.
C. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa.
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
  2. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
  3. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
  4. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
  5. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata.
  6. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.

E. Pengadaan, pembangunan, pengembangan & pemeliharaan wahana prasarana buat penanggulangan bencana alam &/atau insiden luar biasa lainnya.

Yang perlu digaris bawahi adalah semua kegiatan prioritas bidang pembangunan Desa harus sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Baca:Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Musyawarah Desa adalah forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur warga yang diselenggarakan sang Badan Permusyawaratan Desa buat menyepakati hal yang bersifat strategis, misalnya penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yg lainnya menggunakan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.

Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa diuraikan secara terperinci dapat dilihat pada halaman 28 sampai 33 Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2