Penggunaan Dana Desa harus Sesuai Mandat UU Desa
UU Desa sudah menaruh kewenangan pada desa buat mengurus tempat tinggal tangganya sendiri. Dimana desa menciptakan perencanaan pembangunan desanya yang sinkron menggunakan kewenangannya, yaitu wewenang desa menurut hak berasal usul & kewenangan lokal berskala desa.
Perencanaan penggunaan dana desa sesuai menggunakan mandat UU Desa. Oleh karenanya, dalam perencanaan pembangunan desa harus melibatkan partisipasi seluruh warga desa.
Baca:9 Prinsip Dalam Perencanaan Desa
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kedua dokumen perencanaan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Baca: Alur Penyusunan RPJM Desa
RPJM Desa & RKP Desa sebagai panduan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa adalah keliru satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam dokumen APBDes.
Baca: Alur Penyusunan RKP Desa
Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagian menurut prosedur perencanaan Desa. Oleh karenanya, aktivitas-aktivitas yg dibiayai sang Dana Desa wajib sebagai bagian dari RPJM Desa, RKP Desa & APB Desa.[]