6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Thursday, 11 February 2021
Sesuai menggunakan spirit yang terkandung pada UU Desa, seluruh pembangunan di desa harus mengikutsertakan masyarakat desa mulai berdasarkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.
Undang-Undang Desa juga memandatkan pembangunan Desa wajib mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, & kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian & keadilan sosial.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2Permendes No. 22 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017, pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
- Memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
- Memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
- Mmemberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Berikut 6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
- Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih menDesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
- Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
- Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
- Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan
- Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Selanjutnya tentang Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.