KPK Gandeng Kemendes Awasi Dana Desa
Ayo Bangun Desa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengetahui titik rawan penyimpangan terkait dana desa. Penangkapan tim Saber Pungli di Jawa Timur belum lama terindikasi penyimpangan.
"Titik rawannya kita tahu semua. Ada pihak-pihak eksklusif menurut taraf kabupaten dalam waktu berikan dana desa tadi minta potongan-rabat," ujar pimpinan KPK Basaria Panjaitan di kantornya, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017) seperti dilansir menurut Berita Satu.
Karena hal tadi, KPK eksklusif kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Mereka berencana akan mengawal kenyataan itu melalui para bupati setempat.
Baca: KPK ada 14 Permasalahan Terkait Dana Desa
"Kami akan kumpulkan para bupati. Lantaran konsen sentra dana menurut bupati dibagikan ke desa-desa supaya nggak terjadi pemotongan-mutilasi, & mereka mendapat jumlah yg seharusnya mereka terima," Basaria melanjutkan.
Basaria berjanji, dirinya akan mendampingi & mengawal terkait dana desa. Setidaknya, dana desa tadi sanggup diterima & digunakan dengan baik oleh yg berhak.
"Kami harapkan seluruh pembangunan menurut desa ini jika mampu berjalan dengan baik maka ekonomi warga sanggup lebih cepat berkembang. Kami harapkan sinkron kebutuhan masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri," ujar Basaria.
Pada kesempatan yg sama, Mendes Eko Putro Sandjojo juga meminta supaya dana desa dikawal beserta-sama. Eko menyampaikan, dana desa yang terus ditingkatkan oleh presiden ini sanggup terus diawasi oleh KPK & jua masyarakat.
"Dana desa ini, menurut 2015 yang besarnya Rp 20,8 triliun naik jadi Rp 46,9 triliun & sekarang jadi naik lagi Rp 60 triliun, dan tahun depan akan dinaikan lagi jadi Rp 120 triliun, dana yg besar tadi perlu kita kawal bersama-sama. Kita minta rakyat bantu mengawal," kata Eko.
KPK Apresiasi Masyarakat yang Melapor
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga Januari 2017 KPK telah menerima sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa.
Dari 362 pengaduan ada 87 laporan yang akan diusut pada kasus penyimpangan itu. Selebihnya nir mampu kami tindaklanjuti karena kurang cukup bahan keterangannya," ujar Febri melalui berita tertulis, seperti dilansir dari sindonews beberapa hari yg lalu.
Febri mengungkapkan, 87 laporan itu nantinya akan diteliti & dipelajari buat memastikan tindakan apa yang akan ditempuh atau diambil sang penyidik KPK. Tetapi, apabila bahan keterangannya dinyatakan cukup, maka KPK sanggup mempertinggi statusnya sebagai penyelidikan.
Baca:Dana Desa Masih Diselewengkan
"Ini masih perlu kami telaah lebih pada lagi," pungkasnya.
Melihat antusias laporan itu, Febri mengapresiasi rakyat yang sudah berani melaporkan atas adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Ini sebenarnya buat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas supaya mengawasi dana desa di masing-masing lokasi mereka," tambahnya.[]