Distributor Wajib Pasok Pupuk ke Desa Melalui BUMDes

GampongRT - Distributor wajib menyalurkan pupuk bersubsidi kepada warga melalui pengecer Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes. Produsen juga wajib mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani.

Demikian antara lain isi rancangan qanun (ragan) tentang pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan & keamanan pangan yang dibacakan Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah pada kedap dengar pendapat umum (publik hearing) pada gedung Dewan Perwakilan Rakyat setempat, Senin (14/tiga).

Rapat dengar pendapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib, S.Sos bertujuan untuk menjaring pendapat dan masukan dari berbagai pihak yang hadir.

Menurut Abdul Muthalib dengan adanya qanun tentang pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keamanan pangan, kedepan kelangkaan pupuk bisa diatasi di kabupaten Aceh Utara.

"Dalam ragam itu, distributor wajib menunjuk pengecer dari BUMG (Badan Usaha Milik Gampong). Sehingga memudahkan semua pihak mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi,"ujar Taliban sapaan untuk Abdul Muthalib.

Pihaknya akan mengadakan rendezvous menggunakan jajaran Pemerintah Aceh Utara buat menyempurnakan materi rancangan qanun tersebut sinkron masukan pada publik hearing. "Terakhir kita akan konsultasi ke Biro Hukum Sekda Aceh sebelum raqam itu disahkan sebagai qanun,"sebut Taliban.

Pupuk Bersubsid buat Sektor Pertanian

Dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 lepas 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, disebutkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diharapkan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu: jenis, jumlah, harga, tempat, ketika & mutu.

Pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yg meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan & Perkebunan Rakyat.

Distributor merupakan badan bisnis yg syah ditunjuk sang pembuat buat melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan dan pemasaran pupuk bersubsidi pada partai akbar buat dijual kepada Konsumen akhir melalui Pengecernya.

Pengecer merupakan perorangan atau badan usaha yg ditunjuk sang Distributor yang aktivitas pokoknya melakukan penjualan secara langsung pada Konsumen akhir pada partai mini .[srb/admin]

Foto Ilustrasi: lampungmediaonline.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2