Rencana Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Dana Desa Menuai Kritik
GampongRT - Rencana pemerintah untuk melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa menuai kritik.
Peneliti hukum dan HAM menurut Setara Institute, Achmad Fanani Rosyidi mengungkapkan, rencana penggunaan Babinsa menampakan bahwa pemerintah nir paham soal alur ketatanegaraan.
Menurut Achmad, rencana tadi tidak sinkron dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 7/MPR/2000 mengenai Peran Tentara Nasional Indonesia & POLRI.
Jika merujuk dalam TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat, ada pemisahan antara peran Polisi Republik Indonesia & TNI. Dalam TAP MPR tadi, TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai alat pertahanan negara, tugas utama Tentara Nasional Indonesia yaitu menegakkan kedaulatan negara, keutuhan daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi negara berdasarkan ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa.
"Dari sisi rapikan negara, TNI adalah alat pertahanan negara. Pertanyaannya kenapa Babinsa dipakai buat mengawasi dana desa? Ini tentunya tidak wajar. Tidak sesuai dengan fungsi dan tugas Tentara Nasional Indonesia," ujar Achmad saat ditemui pada tempat kerja Setara Institute, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).
Lebih lanjut Achmad berpendapat usahakan Babinsa tidak perlu diikutsertakan dalam mengawasi dana desa karena adalah bagian berdasarkan indera negara yang memiliki legitimasi melakukan kekerasan.
"Dalam artian mereka diperbolehkan melakukan kekerasan menggunakan peralatan militernya. Didikan militer memang misalnya itu," pungkasnya.
Achmad mengkhawatirkan akan terjadi pergeseran fungsi tentara, dari menghadapi ancaman kedaulatan berdasarkan negara lain sebagai mengurusi masalah sipil.
"Seharusnya lebih tepat bila pemerintah melibatkan KPK lantaran lebih mempunyai keterkaitan dalan mengawasi dana desa," kata Achmad.
Beberapa saat sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Panjaitan pernah mengungkapkan, akan meminta Babinsa bisa bekerja sama menggunakan ketua desa dalam melakukan supervisi terkait memaksimalkan penggunaan dana desa.
Misalnya, saat dana desa digunakan buat membentuk sistem irigasi dan pembuatan sawah.
"Kenapa kami sangat getol waktu ini, output temuan Pemerintah di pulau Jawa kiprah dari Babinsa & Kepala desa itu sangat efektif," ungkapnya.
Sumber: Kompas