Awasi Dana Desa, Pemda Diminta Buka Pengaduan Maladministrasi

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar meminta peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan, adalah membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.

?Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang nir memenuhi rekomendasi audit inspektorat wilayah. Karena hingga saat ini, belum terdapat prosedur punishment yang jelas bagi Desa yg tidak memenuhi rekomendasi audit menurut inspektorat daerah,? Ujarnya ketika menjadi keynote speaker pada seminar Nasional pada Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/tiga).

Menteri Marwan juga menekankan dalam seluruh perangkat desa, agar terbuka & siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab, melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.

?Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, rakyat desa & NGO, ayo beserta-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-benar-benar,? Ungkapnya.

Melalui acara dana desa lanjutnya, setiap desa akan menerima dana dalam jumlah yg sangat akbar. Dalam roadmap penyaluran Dana Desa, setiap desa ditargetkan akan mendapat Rp 1 Miliar per desa pada Tahun 2017.

?Oleh Karen itu, setiap desa harus mempersiapkan diri melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yg efektif, efisien, transparan dan akuntabel pada pengelolaan keuangan. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa sebagaimana yg diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,? Terangnya.

Menteri Marwan menjelaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa supaya tidak melenceng berdasarkan tujuan pokoknya. Tekait hal tadi, Kemendesa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 mengenai Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

?Pertama buat infrastruktur dulu, setelah itu sarana dan pra sarana desa, dan buat mrngrmbangkan ekonomi masyarakat,? Ujarnya. (Info Kemendes)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2