Penyaluran Dana Desa Terhambat APBD

INFODES - Penyaluran dana desa tahap pertama yang dimulai 15 Januari 2018 terhambat oleh peraturan gubernur dan APBD yang belum diteken.

Penyaluran Dana Desa Terhambat Peraturan Daerah

Dilansir menurut usaha.Com, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyayangkan banyaknya kabupaten yang belum menuntaskan APBD.

"Penyalurannya baru 200 kabupaten dari kurang lebih 400 kabupaten, lantaran APBDnya belum terselesaikan," istilah Eko, Rabu (28/dua).

Lamanya penyelesaian APBD ini ditimbulkan belum adanya titik temu antara bupati & DPRD. Jelas, ini akan menganggu distribusi dana desa.

Untuk mengoptimalisasi dana desa, pemerintah telah memutuskan penyaluran dana desa tahun ini dilakukan sebesar 3 kali.

Baca: Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018

Tahun kemudian, penyalurannya hanya dilakukan dua kali pada setahun, yakni April & Agustus. Akibatnya, kegiatan pembangunan di desa dalam kuartal awal, antara Januari dan April, sebagai vakum.

Menurut Eko, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, Kemendagri sudah mengirimkan dawai kepada bupati sampai dua atau tiga kali yang isinya meminta pemerintah daerah segera menuntaskan APBDnya. Dengan demikian, penyaluran dana desa bisa berjalan lancar.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah & Dana Desa, pemerintah menetapkan buat meningkatkan kecepatan penyaluran dana desa menjadi 3 termin mulai tahun ini.

Penyaluran dana desa tahap pertama ini dilakukan buat mendukung acara cash for work. Dalam termin pertama, pemerintah mematok penyaluran dana desa sebesar 20% dari total pagu Rp60 triliun.

Baca: RPJMDes dan RKPDes Bukan Hambatan Dalam Pembangunan Desa

Adapun, ketika pencairan dimulai semenjak minggu ke 2 Januari 2018 sampai minggu ketiga Juni 2018.

Tahap kedua, pemerintah akan menyalurkan sebesar 40% menurut total pagu. Rentang ketika pencairannya ditetapkan dalam Maret 2018 sampai minggu keempat Juni 2018. Tahap ketiga, pencairan dilakukan sebanyak 40% dimulai Juli 2018.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2