Banyak Pihak Menilai, Dana Desa 2015 Berasil

GampongRT - Program dana desa tahun 2015 yang pribadi dialokasikan menurut APBN ke desa-desa sudah tuntas 100% menggunakan deviasi (defleksi) lebih kurang 7%. Inilah capaian gemilang bagi sejarah bangsa Indonesia, karena buat pertamakalinya desa-desa menerima dana eksklusif berdasarkan APBN.

Melihat capaian dana desa 2015 yg telah 100%, tidak hiperbola jika poly kalangan menilai dana desa 2015 sudah mencapai keberhasilan gemilang. Deviasi 7% dana desa jua masih sangat masuk akal, apalagi hal ini bukan defleksi, melainkan kesalahan warta tanpa mengurangi hak desa buat memanfaatkan Dana Desa.

?Program dana desa di 2015 telah dipercaya berhasil. Kalau menemukan adanya kesalahan itu wajar, pada satu kabupaten ada satu atau dua desa salah itu lumrah. Kesalahannya pun tidak menciptakan dananya kemana-mana, akan tetapi hanya keliru berita & penggunaannya saja. Tapi dana & penggunaannya permanen pada desa,? Ujar Menteri Marwan.

Menteri Marwan mencontohkan, deviasi yang terjadi pada penggunaan dana desa akan sebagai bahan evaluasi dan pembenahan bagi penerapan dana desa 2016. Deviasi itu contohnya, ada desa yang menggunakan dana desa buat membangun kantor desa. Semestinya dipakai buat membangun jalan desa. Ini menampakan bahwa kesalahan hanya soal focusing penggunaan dana desa.

?Tolong buat digaris bawahi bahwa penyimpangan dana desa pada 2015 yang 7% itu hanya salah dalam focusing, bukannya uangnya kemana-mana atau masuk kantong aparatnya. Itu nir sahih,? Tegasnya.

Terkait acara dana desa 2016, tokoh dari Pati, Jawa Tengah ini menyiapkan mekanisme agar pencaiarannya cukup satu termin saja. Tujuannya supaya output penggunaan dana desa bisa maksimal & pembangunan infrastruktur yg sebagai penekanan tidak tersendat-sendat.

?Kalau tiga kali tahap misalnya tahun lalu, kita khawatir terdapat kesalahan lagi pada pengelolaan dana desa yang diberikan. Diusahakan pada bulan April ini dana desa 2016 harus telah tersampaikan seluruh. Usulan aku satu termin & sekarang kita lihat saja persetujuan PP yang telah direvisi,? Tandas Menteri Marwan. (tri ambarwati/kemendesa/admin)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2