Kemendesa Bentuk Satgas Dana Desa, Apa Tujuannya?

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa yang yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmirgasi Marwan Jafar menegaskan bahwa satgas desa bertugas buat melakukan sosalisasi dan pengawasan.

?Satgas ini nantinya akan membantu kami agar dana desa betul-benar terlaksana dengan baik & penggunaannya sempurna sasaran & nir terjadi penyalah gunaan aturan,? Ujar Marwan saat melakukan konferensi pers pada Kantor Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Menurut Marwan, ditahun 2015 kemarin penggunaan dana desa secara garis besar sudah tersalurkan dan berjalan dengan baik. Tetapi demikian, penggunaan dana desa di tahun 2016 harus lebih bisa dirasakan rakyat.

?Tahun 2015 telah sukses, cuman ada 7 % yg kurang memahami prioritas penggunaan dana desa. Oleh karenanya, secara resmi Kementerian membangun satgas desa yang akan mengurusi seluruh yg menyangkut dana desa & nantinya akan kita perlebar dengan mengurus desa,? Tandasya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa secara structural, Satgas Desa yang terdiri berdasarkan 12 orang yg di ketuai sang Kacung Marijan menjadi unit adhoc dan nir terdapat duplikasi dalam menjalankan tugas dan manfaatnya. ?Dikementerian ini ada dua dirjen yg mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) & Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk buat membantu tugas kedua dirjen tersebut,? Ujar Anwar.

Kacung Marijan yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas menegaskan sifat satgas yg pimpinnya bersifat substitusi dalam institusi yg sudah terdapat. ?Tapi lebih pada komplemen akselerasi & ketepatan penyaluran dana desa, jadi kita bertanggung jawab pada pak Menteri melalui pak Sekjen,? Ujar Kacung.

Menurut Kacung, dana desa yang selama ini disalurkan memang sudah terealisasikan menggunakan baik. Akan namun pengaruh dari dana desa tadi, masih belum banyak dirasakan sang rakyat. ?Dana desa selain wajib sempurna target jua harus memberikan multiplayer effect. Jadi Satgas ini juga membantu melakukan sinergi dukungan Kementerian Lembaga yg terkait. Lantaran poly Kementerian yang berhubungan dengan desa,? Ujar Kacung.

Berbagai macam kasus yg menyumbat penyaluran dana desa, imbuh Kacung, akan segera diidentifikasi, termasuk pertarungan yang terjadi di wilayah. ?Ini nanti kita akan termasuk identifikasi itu, Kalau terdapat sumbatan dimana, cepet system informasinya dimana?,? Imbuhnya.

Satgas Desa yang dibentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdiri dari 12 orang yaitu, Kacung Marijan sebagai Ketua, Tri Wibowo sebagai Sekretaris, Saifullah Ma’shum dan Ismail Hasani sebagai Divisi Regulasi, Arie Sujito dan A.S. Burhan sebagai Divisi Advokasi, Rofikoh Rokhim dan Francisia Seda sebagai Divisi Sosialisasi,  M. Ali Ramdhanui dan Deny Hamdani sebagai Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Sutoro Eko dan Rifqi sebagai Divisi Hubungan antar Lembaga.

Didalam menjalankan tugasnya, Satgas Desa mekar misi:

  •  Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  • Melacak sumvber-sumber masalah kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  • Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa
  • Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  • Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan    penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa

Sumber: Kemendesa/Admin

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2