Menteri Desa Jamin Kades Tidak Dikriminalisasi Soal Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo menegaskan akan memberikan jaminan kepada para kepala desa agar tidak dikriminalisasi terkait kesalahan admninistrasi dalam penggunaan dana desa.

"Ini sesuatu yang baru dan tidak bisa dihindari, tetapi kita sudah ada kesepakatan, sama Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK kalau itu kesalahannya administratif, kepala desa tidak berhak dikriminalisasi," ujar Eko di Mataram, Rabu (23/11/2016).

Baca:Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa, Salah Administrasi akan Dibina.

Menurut Eko, kepala desa tadi hanya bisa ditindak secara pidana jika terbukti terdapat kesalahan seperti mencuri atau melakukan korupsi serta penyelewengan dana desa yang diamanatkan tadi.

"Tetapi jika itu benar-benar kesalahannya nyuri atau korupsi itu kasus hukum. Namun kalau administratif tidak boleh dikriminalisasi," ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko menyatakan jaminan tersebut pula akan diberikan sang pihak pemerintah provinsi NTB dalam hal ini Gubernur.

Baca:Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa

"Ada, bapak gubernur pula mengklaim nanti," ujar Eko. (Bisnis)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2