Mendes Mesti Waspadai Penyaluran Dana Desa

GampongRT - Program ‎Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menciptakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan sarana transportasi hingga pelosok desa patut diapresiasi. Namun, Mendes PDTT Marwan Jafar diminta untuk waspada agar penyaluran dana desa tidak diselewengkan.

"Programnya rupawan, tapi pelaksanaannya harus diawasi agar nir korup di daerah. Kalau programnya 90 % saja tidak dikorup itu telah cakap banget," istilah pengamat politik menurut Universitas Indonesia, Muhammad Budyatna, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Menurut Budyatna, menteri Marwan wajib berafiliasi menggunakan pihak-pihak yg bisa dipercaya pada mengawasi dana desa yg sudah disalurkan. Jika kemudian, terdapat oknum aparat yang melenceng, pula tidak perlu segan buat menindaknya.

"Mestinya ada satu cara yang bisa dilakukan, apabila ada lurah yang melenceng langsung dipecat saja. Setiap tahun lurah melaporkan ke camat, nanti dari camat melapor lagi ke kabupaten, & itu wajib dilakukan pengawasan. Sehingga program kerja menteri desa bisa berjalan baik," ungkapnya.

Budyatna meyakini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bisa mengatasi masalah yang terdapat kendati merampungkan persoalan pada desa bukanlah hal yang gampang. Mendes, sambungnya, hanya perlu fokus menggunakan acara kerja sinkron menggunakan asa Presiden Joko Widodo.

"Soal Desa itu suatu acara yg sangat rumit, karena desa itu ada puluhan ribu. Oleh karena itu perlu pengawasan semua pihak. Menteri Desa harus penekanan dengan program kerja sesuai dengan keinginan Jokowi buat menaikkan perekonomian semua daerah Indonesia," ungkapnya.

Diketahui, acara Kemendes PDTT fokus terhadap penyaluran dana desa buat pembangunan infrastruktur, pembentukan BUMDes, transmigrasi menggunakan mengurangi penduduk di Pulau Jawa buat membangun daerah & membentuk lapangan kerja.

Sumber: Okezone.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2