Aparatur Desa Bakal Jadi Peserta BPJS Kesehatan
INFODES -Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada akhir 2017, seluruh aparatur desa diharapkan sudah mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Jakarta, Selasa (lima/9), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris berkata, masih banyak pemerintah wilayah yang belum mengalokasikan aturan buat kesehatan aparatur desa yg menjadi tanggung jawabnya. Hal inilah yg sekarang tengah diupayakan BPJS Kesehatan dan Kemendagri.
Dalam kalkulasi kasar, kata Fachmi, terdapat 75.000 desa di Indonesia menggunakan hampir 400.000 aparat desa, yang tengah disasar BPJS Kesehatan. Saat ini, masih ada kurang lebih 80 juta orang yg belum terlindungi JKN.
Berbedanya perlakuan antara satu wilayah dan daerah lain tentang ke pesertaan aparatur desa dalam program BPJS, berdasarkan Fachmi, karena struktur pembiayaan dan pembagian tugas. "Tidak semua (desa) punya tanah bengkok," ujar Fachmi.
Payung hukum
Kendala buat mengikutsertakan aparatur desa dalam acara JKN, yang iurannya ditanggung pemerintah, keliru satunya merupakan belum ada payung aturan yang melandasinya.
Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin mengungkapkan, aparatur desa belum bisa diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan karena memang status mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Bagi PNS, iuran JKN mereka ditanggung pemerintah, baik sentra juga daerah. Jika Kemendagri & BPJS akan mengikutsertakan aparatur desa, payung aturan yang mengatur hal itu harus ada buat menunjang pembiayaan yang memakai anggaran pemerintah wilayah.
Mendagri menyampaikan, anggaran ini hanya akan berlaku bagi aparatur desa buat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melalui peraturan ini, Kemendagri berharap supaya pemda ikut bertanggung jawab atas kesehatan aparatur desa.
Sumber: Kompas.Id