Kades Harus Libatkan Tenaga Pendamping Desa

Ayo Bangun Desa - Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa 2017 sebesar Rp4,197 triliun untuk 5.418 desa di 27 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut).

Kades wajib  memanfaatkan tenaga pendamping dalam penyusunan dan perencanaan APBDes.

Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,2 triliun. Dengan besarnya anggaran dana desa yang digelontorkan untuk tahun ini, maka para kepala desa diharapkan melibatkan tenaga pendamping agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan semakin baik.

Kades wajib memanfaatkan tenaga pendamping dalam penyusunan dan perencanaan APBDes.

"Selama ini masih ada kades yg belum melibatkan tenaga pendamping," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sumut Aspan Sofian di Medan, Rabu (22/2).

Berdasarkan data yang dilansir website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menerima alokasi dana desa tertinggi di Sumut sebanyak Rp346 miliar buat 459 desa, disusul Deliserdang Rp303 miliar buat 380 desa.

Baca:Fungsi dan Ketentuan Penyusunan APBDes

Selanjutnya, Simalungun Rp294 miliar buat 386 desa, Padanglawas Utara Rp288 miliar buat 387 desa, dan Mandailing Natal Rp284 miliar buat 377 desa.

"Maka kabupaten/kota kami harapkan pula dapat agresif untuk membina energi pendamping. Hingga saat ini memang kami akui jumlah pendamping desa pada Sumut masih sangat kurang," katanya.

Berdasarkan jumlah pendamping desa yg terdapat ketika ini, menurut 5.418 desa pada Sumut, jumlah energi pakar sebesar 145 orang, jumlah pendamping desa tingkat kecamatan se-poly 662 orang, dan jumlah pendamping lokal desa sebesar 1.295 orang sebagai akibatnya total energi pendamping hanya dua.102 orang. Untuk pendamping tingkat provinsi tercatat hanya 12 orang.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berasal Sumut Dedi Iskandar Batubara berharap dana desa yang anggarannya akbar itu digunakan dengan sebaik-baiknya. Dia mengungkapkan, beberapa ketika kemudian dia berkunjung ke satu desa di Kabupaten Serdangbedagai yang sanggup menjadi model penggunaan aturan dengan baik.

"Ada dana Rp297 juta, bila ditenderkan, hanya bisa menciptakan 300 meter bedeng jalan, tetapi kenyataannya sanggup membentuk 600 meter. Ini contoh penggunaan dana desa yg sempurna guna," pungkasnya.[Sindonews.Com]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2