KPK: Sosialisasi Dana Desa Masih Minim
Ayo Bangun Desa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa potensi penyelewengan dana desa disebabkan karena masih minimnya sosialisasi terkait dengan peruntukan dan penggunaan anggaran tersebut kepada para kepala desa.
Untuk itu diharapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus melakukan sosialisasi.
"Sementara ini kita temukan ketidaktahuan ketua desa akan penggunaan dana desa, pada wilayah-daerah eksklusif. Contohnya terdapat yang beli kendaraan beroda empat, membentuk pagar rumah.
Itu murni lantaran ketidaktahuan uang itu wajib dipakai buat apa saja. Ini yang harus mereka tahu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, waktu "Workshop Pengawasan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel", di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, sambung beliau, ada pula penyelewengan dana desa yang disebabkan lantaran kesengajaan. "Ada satu wilayah yang diproses ke penyidikan oleh Kepolisian terkait mutilasi dana desa, pada wilayah Jawa Timur. Kami harapkan jangan sampai ini terjadi lagi," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya berkomitmen buat terus mengawal penggunaan dana desa supaya tidak terjadi penyalahgunaan. Mengingat, potensi tadi masih sangat mungkin terjadi. "KPK turut ambil bagian buat lakukan pencegahan & lakukan monitoring.
Baca:Surat Himbauan KPK Terkait Keuangan Desa
Meski KPK nir sanggup terjun langsung ke desa-desa, kita mempunyai wewenang buat melakukan koordinasi & supervisi dengan Kepolisian yg ada pada setiap desa," jelasnya.
Lebih lanjut basaria juga menekankan pentingnya penguatan pengawas & pendamping desa. Pendamping & pengawas desa harus mempunyai komit buat membangun desa.
"Tugas pengawas memberikan pemahaman SOP, tugas, dan baku pada kepala desa soal penggunaan dana desa, ini yang paling krusial. Jadi, mereka nir salah pada menjalankan tugasnya," ungkapnya.
KPK, tegas dia, berharap kepada kepala desa dan warga untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pihak yang ingin menyelewengkan dana desa.
"Kami pesankan pada kepala desa, jikalau terdapat yang mau pangkas (dana desa), laporkan, izin ditindaklanjuti," tegasnya.[SuaraMerdeka.Com]