Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bersifat progresif yaitu semakin besar penghasilan akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar.

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah berdasarkanpasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan  dan berlaku untuk tahun pajak 2019, 2018, 2017, 2016, 2015, 2014, 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 dengan perincian sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

5%

(lima persen)

di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

15%

(lima belas persen)

di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

25%

(dua puluh lima persen)

di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

30%

(tiga puluh persen)

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.

Pajak Penghasilan yang terutang :

5   %    x Rp    50.000.000,-   =  Rp.   2.500.000,-

15 %    x Rp. 200.000.000,-   =  Rp. 30.000.000,-

25 %    x Rp. 250.000.000,-   =  Rp. 62.500.000,-

30 %    x Rp. 100.000.000,-   = Rp. 30.000.000,- +

Jumlah PPh terutang              =  Rp. 125.000.000,-

Khusus untuk tahun pajak 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, dan Masa Januari sd Juni 2018 penerapan Tarif Pajak Penghasilan tersebut diatas perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013dan mulai Masa Juli 2018 dan 2019 perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Dengan kata lain perhitungan pajak penghasilan Orang Pribadi Pasal 25/29 tidak berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tetapi dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 1 % (mulai Juli 2018 tarif 0,5 %) dari Peredaran Usaha Bruto.

Selain itu, Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pasal 25/29 juga tidak diberlakukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang atas penghasilannya telah dikenakan pajak penghasilan final, antara lain :

  • Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan dari hadiah undian.
  • Penghasilan Istri yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari satu pemberi.
  • Penghasilan dari Dividen.
  • Penghasilan dari SHU Koperasi.
  • Dan lain-lain
Kode Jenis Setoran Pajak untuk Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
  • Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 adalah 411125-100.
  • Pembayaran PPh Pasal 29 adalah 411125-200.

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2