Pengertian Dan Ketentuan Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal Bagi Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan Untuk Tahun Pajak 2009, 2010, 2011, 2012 Dan Seterusnya
Monday, 6 July 2020
Pengertian dan ketentuan Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut :
- Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil/Lebih Bayar tetapi ada kerugian) .
- Kerugian Fiskal timbul apabila penghasilan bruto yang dikurangi oleh pengurangan yang diperbolehkan mengalami kerugian,
- Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto fiskal atau laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
- Ketentuan jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal berlaku untuk tahun pajak mulai tahun 2009, untuk tahun pajak sebelumnya berlaku ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dapat menghitung Kompensasi kerugian sesuai ketentuan tersebut diatas .
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :